Disnaker Kota Malang Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Tunai dan Tepat Waktu
CITILIVE,MALANG – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah menegaskan, perusahaan wajib membayar THR dalam bentuk uang dan tepat waktu, bukan barang atau parcel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan hingga awal Maret belum ada laporan serius terkait perusahaan yang mangkir membayar THR.
“Kalau tahun kemarin memang ada beberapa keterlambatan, tetapi tetap dibayarkan dan ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
Disnaker menunggu regulasi resmi pemerintah pusat terkait ketentuan pembayaran THR 2026. Namun merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran biasanya diwajibkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Jika regulasi telah terbit, Disnaker akan langsung melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan serikat pekerja. Setiap laporan pekerja yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan perusahaan untuk klarifikasi.
“Kalau terbukti sengaja tidak membayar, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegas Arif.
Untuk pengawasan dan penindakan lanjutan, pelanggaran berat akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sebagai otoritas pengawas ketenagakerjaan.
Tidak Boleh Diganti Parcel
Arif menegaskan, THR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer, bukan diganti dalam bentuk barang.
“THR harus dalam bentuk uang. Tidak boleh diganti parcel karena nilainya tidak pasti,” katanya.
Meski ada toleransi apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan, penyelesaian tetap harus melalui kesepakatan tertulis dengan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran penuh.
Disnaker memprediksi laporan pengaduan biasanya mulai meningkat mendekati batas akhir pembayaran.
“Biasanya H-7 mulai ada laporan masuk. Kalau ada pekerja belum menerima THR, langsung kita panggil perusahaannya,” pungkasnya.
Dengan pembukaan posko pengaduan ini, Pemkot Malang memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. (Shin)
