Dishub Kota Malang Bahas Usulan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Terusan Surabaya

CITILIVE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah mengkaji usulan warga Kelurahan Gadingkasri terkait rencana rekayasa arus lalu lintas di Jalan Terusan Surabaya. Jalan tersebut kerap mengalami kemacetan akibat sempitnya ruas jalan, aktivitas pedagang kaki lima (PKL), serta parkir liar yang memadati kawasan tersebut.
Kepala Dishub Kota Malang, Saleh Widjaja Putra, menyatakan bahwa Jalan Terusan Surabaya yang berada di perbatasan Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen dan Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, saat ini masuk dalam tahap kajian awal bersama Forum Lalu Lintas.
“Jalan ini memang menjadi salah satu titik kemacetan. Banyak warga dan pengguna jalan yang mengeluhkan kondisi lalu lintasnya. Nantinya, kami akan menggelar audiensi dengan warga dan pedagang di sekitar lokasi untuk mendengarkan langsung aspirasi serta potensi dampaknya,” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, rekayasa lalu lintas tidak bisa diputuskan secara sepihak. Dishub Kota Malang juga mempertimbangkan dampak dari rencana perubahan arus, terutama karena Jalan Terusan Surabaya menjadi jalur penghubung antara dua kelurahan dan dua kecamatan yang padat aktivitas warga.
“Kalau nanti memang diterapkan sistem satu arah atau skema rekayasa lainnya, tentu harus didukung warga dari kedua kelurahan, baik RW 3 Gadingkasri maupun RW 5 Sumbersari. Penerapan rekayasa tidak bisa instan. Kami butuh waktu untuk kajian teknis dan sosial,” tegasnya.
Salah satu penyebab kemacetan di jalan ini, lanjut Saleh, adalah arus lalu lintas dua arah yang padat, ditambah dengan parkir sembarangan dari pengunjung yang berbelanja di PKL sekitar area tersebut.
Sementara itu, Lurah Gadingkasri, Rendra Kurnia Wardhana, membenarkan bahwa usulan warga RW 3 sudah disampaikan dalam rapat Forum Lalu Lintas. Namun demikian, pelaksanaannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan warga di wilayah perbatasan.
“Karena rencana ini bersifat lintas kelurahan dan kecamatan, tentu tidak bisa langsung dieksekusi. Masih banyak aspek yang perlu dikaji, termasuk dampak sosial dan teknisnya,” ujar Rendra.
Pemerintah kelurahan berharap keputusan terkait rekayasa arus lalu lintas nantinya bersifat solutif dan mendapat dukungan dari seluruh warga terdampak agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.