Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
19/04/2025
CITILIVE

Disdikbud Kota Malang Larang Sekolah Mewajibkan Siswa Beli Seragam

Deviwulandari
  • Juli 29, 2023
  • 2 min read
Disdikbud Kota Malang Larang Sekolah Mewajibkan Siswa Beli Seragam

CITILIVE- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan bahwa wali murid tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan. Begitu juga bagi sekolah, tidak boleh menjadikan hal itu sebagai kewajiban bagi para siswa barunya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana untuk menyikapi kabar seorang warga yang mengaku keberatan dengan harga kain untuk seragam yang disediakan oleh sekolah. Keluhan atas harga yang dinilai terlalu tinggi itu diunggah di media sosial hingga sempat viral.

Unggahan tersebut merupakan gambar tangkapan sebuah percakapan dalam sebuah grup. Dalam tangkapan layar itu, ditunjukkan rincian biaya baju sekolah yang diberikan kepada wali murid baru kelas VII.

Rinciannya yakni ukuran standar total Rp 1.250.000. Sedangkan, untuk ukuran jumbo total Rp 1.325.000. Seragam tersebut dalam bentuk kain biru, putih, pramuka, batik dan dikecualikan pakaian olahraga. Untuk murid perempuan, dikenakan tambahan jilbab tiga pcs dengan total Rp 75.000.

Informasi yang dihimpun media ini, wali murid yang merasa keberatan tersebut akhirnya pun diberi kelonggaran oleh pihak sekolah. Kelonggaran yakni dengan memperbolehkan wali murid yang bersangkutan membeli seragam tidak di sekolah.

Namun, atribut yang terdapat logo sekolah tetap diwajibkan membeli di sekolah, seperti sabuk, dasi, seragam olahraga dan seragam batik. Dengan harga yang diberikan turun menjadi Rp 700 ribu.

“Mana pun yang dirasa murah dan sampai kapan batasnya sang anak (murid baru) SMP menggunakan seragam merah ataupun siswa SD menggunakan seragam TK, silakan tidak ada batasnya,” ujar Suwarjana dikonfirmasi Kamis (27/7/2023).

Menurut dia, sekolah berkewajiban memberi toleransi kepada siswa barunya jika memang yang bersangkutan merasa kesulitan membeli seragam baru. Dalam hal ini, tentu Disdikbud melalui sekolah terkait akan mencari tahu apa penyebab kesulitan yang dirasakan.

Baca Juga:  Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Oleh Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

“Bagi masyarakat yang tidak mampu membeli seragam sekolah, baik di sekolah maupun di pasar, silakan terus terang kepada kepala sekolah. Pasti akan diberi solusi jika memang tak mampu. Tapi akan dilihat tak mampunya karena apa, misalnya karena afirmasi, uangnya kurang. Pasti akan ada solusi,” terang Suwarjana.

Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti untuk diteruskan kepada Disdikbud. Bahkan, menurut Suwarjana, jika memungkinan sang murid dapat diberi bantuan seragam sekolah yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

“Tidak ada berapa (besaran nominal). Wujudnya (penyaluran bantuan) barang jadi. Sekitar 2.500 stel baju sekolah. Ada pramuka, merah putih, biru putih. Tidak ada sekolah yang wajib. Kalau ada, dimana? Sampaikan ke saya, pasti akan saya datangi dan saya tindak,” pungkas Suwarjana.