Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
11/02/2026
CITILIVE

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Shinta lubis
  • Februari 4, 2026
  • 2 min read
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

MALANG, CITILIVE – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Kali ini, rokok tanpa pita cukai senilai Rp3,7 miliar berhasil diamankan setelah disamarkan dalam karung goni berisi pupuk kandang atau kompos.

Penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai saat melaksanakan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal.

Berdasarkan informasi intelijen, tim menerima laporan adanya truk pengangkut rokok ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang. Truk tersebut diketahui menggunakan bak besi berwarna kuning kombinasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud saat melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Truk kemudian dikejar hingga akhirnya berhasil dihentikan di Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat adanya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang disamarkan bersama karung pupuk. Karena kondisi lokasi tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan menyeluruh, truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 201 koli rokok ilegal atau setara 125.750 bungkus dengan total 2.515.000 batang rokok. Rokok tersebut merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, dengan total nilai barang sekitar Rp3.734.775.000.

Baca Juga:  Kawasan Elite Soekarno Hatta Banjir, Langsung Disidak. Kalau Kawasan Bandulan yang Banjir Disidak Siapa?

Bea Cukai menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara konsisten. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada ketimpangan usaha dan hilangnya potensi dana publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan, sanitasi, infrastruktur jalan, hingga layanan kesehatan dasar bagi masyarakat. (Al)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *