Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
29/10/2025
CITILIVE

Dinkes Kota Batu Sosialisasikan 7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok

rifamahmudah
  • Oktober 29, 2025
  • 2 min read
Dinkes Kota Batu Sosialisasikan 7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok

CITILIVE, BATU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kusuma Agrowisata Resort & Convention Hotel, Rabu (29/10). Kegiatan dengan sumber anggaran DBHCHT (Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Satgas KTR, hingga perwakilan yang terkait dengan tujuh tatanan KTR. Tujuh tatanan KTR tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, area bermain anak, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Kepala Dinkes Kota Batu, Aditya Prasaja, menegaskan bahwa kesadaran kolektif untuk menegakkan kawasan bebas asap rokok di berbagai lingkungan adalah sangat penting. “Kegiatan KTR ini bukan untuk melarang, tetapi membangun kesadaran bersama agar masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan diri dan orang lain,” ujarnya.

Aditya juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih mentoleransi perilaku merokok di tempat umum, termasuk di lingkungan perkantoran dan rumah tangga. Menurut Aditya, kebiasaan merokok juga berdampak pada aspek ekonomi, seperti pengeluaran untuk rokok rumah tangga sering kali lebih besar daripada iuran jaminan kesehatan BPJS.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Citra Ervina A., menjelaskan bahwa penerapan KTR di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama di tempat umum seperti alun-alun dan area wisata. Dimana masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya area bebas rokok. Menurutnya, ada tujuh tatanan yang perlu diatur secara ketat dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok, terutama fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, sarana transportasi, dan area bermain anak yang harus 100% bebas dari asap rokok.

Baca Juga:  Produk UMKM Kota Malang Jadi Sorotan Pengunjung di ICE 2025 Munas APEKSI Surabaya

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Batu, dr. Susana Indahwati, menjelaskan, baik rokok konvensional maupun elektrik dapat memicu berbagai penyakit kronis seperti jantung, kanker, dan gangguan paru. Menurutnya, asap rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif, termasuk anak-anak dan ibu hamil.

Melalui sosialisasi ini, Dinkes Kota Batu berharap seluruh tatanan dapat berperan aktif dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok. Selanjutnya, upaya ini akan diperkuat dengan dilakukannya penilaian penerapan KTR di masing-masing tatanan sebagai upaya menuju Kota Batu yang lebih sehat dan bebas asap rokok. (Sh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *