Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/11/2024
CITILIVE

Debat Publik antar Paslon Kabupaten Malang 2024.

Selli
  • Oktober 8, 2024
  • 2 min read
Debat Publik antar Paslon Kabupaten Malang 2024.

CITILIVEDalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menyiapkan mekanisme penyelenggaraan debat publik antar pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Debat publik ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi, yang memberikan ruang bagi para calon untuk memaparkan visi, misi, serta program mereka kepada masyarakat secara terbuka. Jadwal debat publik sendiri, digelar 3 kali oleh KPU Kab. Malang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Malang.

Debat Publik I, dijadwalkan tanggal 25 Oktober, Debat Publik II: 8 November, dan Debat Publik III: 22 November 2024. Selain pemberitahuan di atas, KPU Kab. Malang berhak menetapkan kebijakan tambahan terkait dengan pelaksanaan debat nantinya.

Jika dalam hal ini ada Paslon yang menolak ketentuan atau aturan yang ada, maka KPU akan mengumumkan secara resmi dan langsung di papan pengumuman maupun web. Tema Debat berbeda-beda dengan tujuan mengupas secara lebih mengenai aspek penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tema Debat Publik:

  1. Debat Publik I:
    Tema:
    1) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    2) Memajukan daerah
  2. Debat Publik II:
    Tema:
    1) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
    2) Menyelesaikan persoalan daerah
  3. Debat Publik III:
    Tema:
    1) Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dengan provinsi dan nasional
    2) Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kebangsaan

Debat publik, dibagi menjadi enam bagian, hal ini untuk mengakomodasi penyampaian visi dan misi pasangan calon. Ada sesi tanya jawab antara paslon dengan deskripsi berikut:

  1. Segmen 1: Pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, serta program pasangan calon.
  2. Segmen 2 & 3: Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator.
  3. Segmen 4 & 5: Tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon.
  4. Segmen 6: Closing statement oleh masing-masing pasangan calon, diikuti dengan penutupan.
Baca Juga:  Bakesbangpol Kota Malang Gelar Rakor Terkait Pilkada Mendatang

Tim kampanye boleh datang ke acara Debat Publik Paslon dan ada pihak-pihak terkait yang secara resmi diundang, diantaranya:

  • Tim kampanye kedua paslon.
  • Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Malang.
  • Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
  • Panelis debat publik.
  • Organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.
  • Perwakilan penyandang disabilitas.
  • Pemantau pemilihan.
  • Pendukung masing-masing paslon.

Melalui debat publik ini, masyarakat Kab. Malang dapat lebih mengenal program-program yang diusung Paslon. Dari sini dapat menentukan pilihan secara bijak dan rasional. Dalam hal ini, pelaksanaan debat akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu sehingga jalannya debat bisa adil dan maksimal.