Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/09/2024
CITILIVE

Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur KA Stasiun Malang-Stasiun Blimbing

Selli
  • Juli 26, 2024
  • 2 min read
Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur KA Stasiun Malang-Stasiun Blimbing

CITILIVEPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melaksanakan sterilisasi jalur kereta api di antara Stasiun Malang dan Stasiun Blimbing pada hari Kamis. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan area jalur dari aktivitas masyarakat dan benda-benda yang berada di sana.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Kamis menyatakan bahwa KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah operasinya tetap terjaga.

“Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya sedang melakukan pemeriksaan lintas dan mensterilkan jalur kereta api dari benda-benda yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan,” ujar Luqman Arif.

Luqman Arif menambahkan bahwa KAI Daop 8 Surabaya telah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk segera membongkar bangunan dan memindahkan barang-barang mereka yang berada di sekitar jalur kereta api. Namun, karena sosialisasi tersebut kurang ditanggapi dengan serius, KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur kereta api.

Menurutnya, bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya adalah bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur kereta api. Bahkan, area di sekitar jalur tersebut dijadikan gudang sementara atau tempat penyimpanan barang-barang rongsok seperti kursi, kandang hewan, dan benda lainnya.

Keadaan kumuh terlihat jelas dengan banyaknya bangunan liar dan barang-barang tersebut, yang juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air dan berpotensi menimbulkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur kereta api.

Dilansir dari Antara News, Luqman Arif menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Malang Beri BLT Minyak Goreng

“Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

“Sanksi bagi pelanggar pasal 179, sesuai pasal 193, adalah hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta,” tutupnya.