Cegah Tragedi Seperti Sidoarjo, Pemkot Malang Wajibkan Masjid dan Ponpes Miliki SLF dan PBG

CITILIVE,KOTA MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas untuk memastikan keamanan bangunan tempat ibadah dan pondok pesantren (ponpes). Seluruh masjid dan ponpes di wilayah Kota Malang diwajibkan memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat utama kelayakan dan keselamatan konstruksi.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi struktur bangunan di lembaga pendidikan keagamaan. Langkah ini juga menjadi respons atas tragedi robohnya musala di area Ponpes Al-Khozini, Sidoarjo, yang menyebabkan sedikitnya 61 santri meninggal dunia.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi di Malang. PBG dan SLF bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh santri serta jamaah,” tegas Wahyu, Selasa (8/10/2025).

Menurut data Pemkot Malang, terdapat 91 ponpes dan sekitar 900 masjid di wilayah kota. Sebagian besar bangunan telah memiliki PBG, namun belum semua mengantongi SLF. Karena itu, Pemkot Malang kini melakukan pendataan menyeluruh untuk memetakan masjid dan ponpes mana saja yang belum memenuhi kelengkapan izin tersebut.
Wahyu menjelaskan, setelah proses pendataan rampung, pihaknya akan mendorong setiap pengurus masjid dan ponpes segera mengurus dokumen izin bangunan. Pemkot juga akan melibatkan perguruan tinggi teknik di Kota Malang untuk membantu proses audit dan penilaian kelayakan konstruksi.
“Kami akan bantu prosesnya. Nanti dari kampus seperti ITN dan universitas lain ikut memberikan pendampingan teknis,” ujar Wahyu, yang juga alumnus ITN Malang.
Terkait biaya pengurusan PBG dan SLF, Pemkot Malang tengah mengkaji kemungkinan pemberian subsidi atau pembebasan biaya bagi lembaga keagamaan. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi pengelola tempat ibadah.

“Kami akan lihat dulu kondisi bangunan dan konstruksinya. Kalau memungkinkan, program ini bisa kami gratiskan atau disubsidi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kota Malang, Halimi Zuhdy, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, audit teknis menjadi langkah penting untuk memastikan ponpes tetap aman dan layak huni.
“Kondisi bangunan ponpes di Malang sejauh ini relatif aman, rata-rata dua hingga tiga lantai. Tapi audit tetap penting agar ada kepastian kekuatan struktur,” ujar Halimi.
RMI NU juga siap bekerja sama dengan perguruan tinggi di Malang untuk mendampingi proses pemeriksaan teknis bangunan ponpes. Dengan kolaborasi ini, Pemkot Malang berharap seluruh tempat ibadah dan lembaga keagamaan di wilayahnya memiliki standar keamanan yang jelas dan terukur. (Ab)