Cegah PMK, 2.500 Sapi di Kota Malang Jadi Sasaran Vaksinasi
MALANG, CITILIVE – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap sapi ternak sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit di wilayah setempat.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan vaksinasi dilakukan menyusul temuan dua kasus PMK pada Januari 2026. Kedua sapi yang terinfeksi telah ditangani dan dinyatakan sembuh.
“Pada Januari lalu ditemukan dua kasus PMK, namun sudah tertangani dengan baik dan saat ini kondisinya dinyatakan sembuh,” ujar Slamet, Selasa (3/2/2026).
Sebagai upaya pengendalian lanjutan, Dispangtan menyalurkan 1.000 dosis vaksin PMK untuk populasi sekitar 2.500 ekor sapi yang tersebar di Kota Malang. Vaksinasi tahap pertama difokuskan pada wilayah dengan populasi ternak cukup tinggi, yakni Kecamatan Kedungkandang, Lowokwaru, dan Sukun.
Menurut Slamet, dua kasus PMK sebelumnya ditemukan di Kecamatan Lowokwaru pada dua lokasi berbeda. Setelah vaksinasi tahap pertama rampung, pihaknya akan mengajukan tambahan vaksin tahap kedua ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
“Setelah tahap pertama selesai, kami akan kembali mengajukan permohonan vaksin lanjutan agar cakupan vaksinasi bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan terhadap sapi yang terinfeksi PMK dilakukan langsung di kandang dengan pemberian obat, vitamin, serta penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan ke ternak lain.
“Gejala PMK biasanya ditandai luka di mulut dan kuku kaki sapi. Karena itu penanganan harus cepat agar tidak meluas,” katanya.
Dispangtan memastikan hingga saat ini tidak ditemukan lagi kasus PMK aktif di Kota Malang. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat melalui vaksinasi, pemberian vitamin, serta disinfeksi kandang secara berkala.
Terkait lalu lintas hewan ternak, Slamet menyebutkan penyekatan belum diberlakukan. Namun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan, terutama untuk wilayah dengan tingkat kasus PMK yang masih tinggi. Setiap pengiriman hewan ternak tetap diwajibkan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Ia juga mengimbau peternak untuk segera melapor apabila menemukan gejala PMK pada ternaknya. “Jika ada sapi yang menunjukkan luka di mulut atau kaki, mengeluarkan lendir berlebih, atau berjalan pincang, segera laporkan ke Dispangtan Kota Malang,” tegasnya. (Al)
