Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/09/2024
CITILIVE

Bupati Malang Hadiri Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen Aset Pemerintah Kabupaten Malang

Selli
  • Juli 22, 2024
  • 3 min read
Bupati Malang Hadiri Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen Aset Pemerintah Kabupaten Malang

CITILIVE Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, bersama dengan Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., M.H, menghadiri acara penting terkait penyelamatan aset Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung pada Kamis (18/7) di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No.54, Surabaya.

Dalam kesempatan ini, mereka menyaksikan penyerahan dan penandatanganan dokumen aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri Sengkaling yang berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Acara ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Kajari Kabupaten Malang, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Sidoarjo, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Malang, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, serta jajaran Yayasan KORPRI Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Bupati Malang mengungkapkan harapannya bahwa upaya yang dilakukan hari ini akan berdampak positif terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Malang. Ia menekankan pentingnya pengelolaan BMD yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Manfaat yang didapatkan oleh masyarakat akan lebih maksimal, mendukung pembangunan daerah yang terstruktur dan berkelanjutan,” kata Bupati Malang.

Dilansir dari laman Kab. Malang, Bupati Sanusi juga menekankan bahwa pembenahan aset memerlukan kerja keras dan kerjasama dari berbagai pihak. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas upaya mereka dalam penyelamatan aset tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH., MH., CSSL, menjelaskan kronologi penyelamatan aset tersebut. Aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri Sengkaling terletak di lahan seluas 8.794 m² di Jl. Sengkaling, Kabupaten Malang, dengan nilai appraisal mencapai Rp. 95.644.309.000,-.

Baca Juga:  Walikota Beserta ASN Kota Malang Jalani Tes Narkoba

Proses penyelamatan dimulai dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang yang dikuasai tanpa alas hukum yang sah. Kejari Kabupaten Malang menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan data dan klarifikasi dari pihak terkait. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa sejak tahun 1972, Korpri Kabupaten Malang mengelola bangunan tersebut, namun status tanahnya berubah menjadi tanah negara karena tidak dilakukan konversi sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960.

Pada tahun 1996, Korpri Kabupaten Malang melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan PT. Putra Arema, yang berlangsung hingga 2007, namun pengelolaan oleh PT. Putra Arema berlangsung hingga Juli 2024. Pada tahun 2020, Yayasan Korpri mengajukan permohonan kepemilikan atas lahan tersebut dan terbit sertifikat HGB atas nama Yayasan Korpri Kabupaten Malang.

Akhirnya, pada 16 Juli 2024, PT. Putra Arema menyerahkan pengelolaan aset kepada Pengurus Korpri Kabupaten Malang, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada 18 Juli 2024.

Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Malang.

1 Comment

  • Hey very interesting blog!

    my homepage :: porn video

Comments are closed.