Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
01/06/2025
CITILIVE

Bupati Malang dan Wabup Malang Hadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah

rifamahmudah
  • Maret 6, 2025
  • 3 min read
Bupati Malang dan Wabup Malang Hadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah

CITILIVE – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M dan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen, Rabu (5/3) siang. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang ini dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang Berasal dari Bupati Malang tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.

Tampak juga hadir dalam kesempatan ini diantaranya para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Malang, Plh. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” jelas Wabup Lathifah Shohib saat membacakan sambutan Bupati Malang.

Ditambahkannya pula, namun seiring dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu dicabut.

Baca Juga:  Dispangtan Kota Malang mengadakan Workshop Petani Milenial 2023

“Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Beliau menjelaskan bahwa sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan Desa di wilayah Kabupaten Malang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Selanjutnya, berdasarkan hasil pencermatan nama Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama Desa di Kabupaten Malang sebanyak 7 (tujuh) Desa,” ucapnya.

Wabup menjelaskan tujuh desa tersebur meliputi Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak; Desa Pringgondani Kecamatan Bantur; Desa Gedok Kulon Kecamatan Turen; Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen; Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung; Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis; dan Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari. Oleh karena itu, kata Beliau, untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa bagi masyarakat dan Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu dilakukan perubahan.”Sebagaimana mekanisme dan tata tertib yang ada, mohon dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran, dan masukan.

Sekali lagi mereka menyampaikan rasa terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian, diiringi harapan agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari Dewan yang terhormat, sehingga tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama,” pungkasnya. (Ab)