Bos Nine House Resmi Ditahan, Polresta Malang Beri Ancaman Hukuman Pidana Segini
BALAIKOTA, Malangpost.id – Bos klub malam Nine House Kichen Alfresco di Jalan Tangkuban Perahu Kota Malang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, kedua tersangka berinisial JF (36) beserta MI (46) sekuriti klub malam dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Baca juga : Korban Penganiayaan Bos Nine House Kitchen Alfresco, Beberkan Fakta Baru
‘’Keduanya terancam Pasal 170 Ayat (2) KUHP, sebab terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang lain mengakibatkan luka dengan ancaman 9 tahun penjara. Ada 2 DVR dan payung kami amankan sebagai barang bukti. Untuk DVR akan kami kirim ke Labfor Digital Forensik,” ujar AKBP Budi.
Konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang Sutiaji ini sangat diberi apresiasi kinerja Polresta Malang Kota.
“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota. Kami ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Malang Kota. Sebelumnya ada rumor di lapangan bahwa kasus ini tidak ada tindakan dan sebagainya. Namun Kapolresta Malang Kota menunjukan profesionalnya tetap berkomitmen dalam penegakan hukum di negeri yang kami cintai ini,” ujar Sutiaji.
Kronologi Kejadian
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pria yang akrab disapa Buher tersebut membeberkan kronologi pengungkapan kasus penganiayaan ini. Laporan awal diterima SPKT pada Jumat (18/6).
Bahwa korban MT (37) karyawati bidang purchasing Nine House Kichen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, Jumat (18/06) sore. Dia masih menjalani perawatan di RS Persada Hospital Kota Malang.
MT mengalami sejumlah luka memar di badannya, tampak mata kirinya terlihat lebam, saat dituduh melakukan penggelapan uang sebesar 4,5 Juta.
Penyidik kemudian memeriksa keterangan awal, saksi, korban serta menunggu hasil visum korban yang mengaku mendapat penganiayaan. Kemudian melakukan upaya paksa terhadap JF, Jumat (25/6) sore dan tersangka MI malam harinya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah payung serta dua buah digital video recorder (DVR).
Tim Kuasa Hukum Korban Leo Permana, Suwito dan beberapa rekan pengacara lainnya dari bantuan hukum Ikadin Malang Raya, menuntut petugas Polresta Malang Kota untuk profesional dalam penanganaan laporan kliennya.
‘’Kami berharap klien kami mendapat keadilan atas tindakan kekerasan, kesewang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Jefri. Dengan alasan apapun, tidak dibenarkan oleh hukum. Jefri bersama Mamat diduga melakukan tindakan penganiayaan kekerasan, penyekapan dan perampasan (ponsel),” pungkas Leo.