Bongkar Bangunan Liar Akibat Langgar Perda Kota Malang
CITILIVE- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang membongkar bangunan liar yang ada di Jalan Mayjen Sungkono, Jumat (5/5/2023). Bangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang membongkar bangunan liar
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat usai melakukan penertiban mengungkapkan bahwa awalnya beberapa waktu lalu ada informasi atau pengaduan di media sosial Pemkot Malang terkait adanya bangunan liar yang mengganggu keindahan kota.
Melansir Malangkota.go.id, Bahkan bangunan yang ada di bahu jalan ini juga mengganggu saluran irigasi. Sebagai tindak lanjut, petugas mendatangi lokasi bangunan yang dihuni seorang tunawisma tersebut. Hasilnya kesepakatan dengan petugas dari Satpol PP Kota Malang bangunan tersebut akan dibongkar sendiri nantinya.
Dari kesepakatan ini, Rahmat mengatakan tunawisma tersebut diberi toleransi waktu maksimal satu minggu. Namun setelah satu minggu ternyata belum dibongkar, sehingga petugas gabungan terpaksa melakukan pembongkaran bangunan semi permanen itu.
“Karena sang tunawisma melanggar kesepakatan, maka kami melakukan pembongkaran hari ini dan petugas mengantarkannya tunawisma itu ke Kantor Dinas Sosial P3AP2KB,” jelasnya. (say/yon)