Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
02/11/2026
CITILIVE

BKAD Kota Malang Pasang Papan Kepemilikan untuk Amankan Aset Tanah

Shinta lubis
  • November 2, 2026
  • 2 min read
BKAD Kota Malang Pasang Papan Kepemilikan untuk Amankan Aset Tanah

CITILIVE— Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperkuat pengamanan aset daerah dengan memasang dan memelihara papan pengumuman kepemilikan tanah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset sekaligus memastikan masyarakat mengetahui status tanah milik pemerintah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan pemasangan papan pengumuman menjadi bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa tanah.

“Papan pengumuman ini juga menjadi bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Malang,” jelas Baihaqi, Senin (2/11/2026) usai apel pagi di Balai Kota Malang.

Kepala BKAD Kota Malang

Pemkot Malang tercatat memiliki sekitar 8.264 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah. Aset tersebut mencakup tanah persawahan dan lahan pertanian, di antaranya berada di Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang.

Menurut Baihaqi, sebaran aset di sejumlah lokasi membuat pengawasan secara berkala diperlukan untuk memastikan tanah milik pemerintah tetap terjaga.

BKAD melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi papan pengumuman di lapangan. Jika ditemukan papan yang rusak, hilang, atau tidak layak, pemerintah akan melakukan perbaikan maupun penggantian.

Selain itu, bidang tanah yang belum dilengkapi papan penanda juga menjadi sasaran pemasangan sebagai bagian dari pengamanan aset.

“Kalau memang memerlukan penggantian, ya kita ganti. Kemudian, aset yang belum dipasangi papan pengumuman juga akan kita lakukan pengamanan melalui pemasangan papan tersebut,” ungkapnya.

Baihaqi menegaskan, pengamanan aset daerah tidak cukup hanya melalui pendataan administratif dan pemasangan papan kepemilikan. Keterlibatan masyarakat yang menyewa atau memanfaatkan tanah maupun bangunan milik Pemkot juga diperlukan.

Ia meminta para penyewa dan pengguna aset pemerintah berdasarkan perjanjian sewa maupun izin penggunaan turut menjaga dan merawat aset sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Batu Perkuat UMKM dan Desa Wisata Lewat Festival Bisnis & Jambore 2025

“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Malang, terutama yang menyewa maupun memanfaatkan aset pemerintah berdasarkan perjanjian sewa atau izin penggunaan tempat tertentu, bersama-sama menjaga, merawat, dan mengamankan. Karena itu merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Melalui pengawasan dan pemasangan papan penanda, Pemkot Malang berharap pengamanan aset daerah semakin optimal. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan dan mencegah potensi kehilangan maupun penyalahgunaan tanah milik pemerintah.