Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
03/06/2025
CITILIVE

Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Pengiriman Batang Rokok Ilegal

Selli
  • Mei 9, 2024
  • 1 min read
Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Pengiriman Batang Rokok Ilegal

CITILIVEKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang telah berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa penemuan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim Bea Cukai Malang pada pekan lalu, sekitar tanggal 3-5 Mei 2024.

Dilansir dari antaranews.com, petugas berhasil mengidentifikasi pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai. Temuan pertama terjadi di Kecamatan Blimbing dengan jumlah sekitar 400 bungkus atau 8.000 batang, sedangkan temuan kedua terjadi di Kecamatan Klojen dengan jumlah sekitar 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.

Pada tanggal 5 Mei 2024, Tim Bea Cukai Malang mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kedungkandang menuju Kota Surabaya melalui mobil barang. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan patroli darat dan berhasil menghentikan kendaraan pengangkut di kawasan Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Dalam pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, setara dengan 592 ribu batang. Selama operasi tersebut, Bea Cukai Malang berhasil menyita total 677.400 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal dengan nilai mencapai Rp935,49 juta, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp505,72 juta.