Bawaslu Kota Malang Luncurkan Posko Aduan Masyarakat untuk Pemilihan Serentak 2024
CITILIVE– Malang – Pada Rabu, 26 Juni 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Malang meresmikan Posko Aduan Masyarakat Permohonan Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024. Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan bagian dari program Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, yang mengikuti Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 6235.1 Tahun 2024, tertanggal 24 Juni 2024.
Posko Kawal Hak Pilih menyediakan layanan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran prosedur oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data di lapangan. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kota Malang, beralamat di Jalan Teluk Cendrawasih No. 1, Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang. Posko ini menerima berkas aduan selama hari kerja (Senin – Jumat) dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB selama periode Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih berlangsung.
Selain layanan offline, Posko Kawal Hak Pilih juga menyediakan kanal aduan online melalui tautan https://t.ly/KawalHakPilihKotaMalang, yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kapan saja dan dari mana saja.
“Peluncuran Posko Aduan Masyarakat ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga Hak Pilih setiap warga masyarakat, terutama di Kota Malang,” kata M. Hasbi Ash Shidiqqy, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang.
Hasbi juga menambahkan, “Bagi masyarakat Kota Malang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, pastikan Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih, data pribadi Anda sudah benar dan sesuai, serta Anda sudah didatangi oleh Petugas Coklit (Pantarlih).”
Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Malang berharap dapat lebih efektif dalam mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan memastikan hak pilih warga tetap terlindungi. Posko ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemutakhiran data pemilih, sehingga pemilihan umum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.