Banggar DPRD Kota Malang Soroti Pembengkakan Belanja Pegawai dan Minimnya Belanja Modal di APBD 2024

CITILIVE – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang memberikan sejumlah catatan kritis terhadap struktur anggaran Pemerintah Kota Malang dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar Senin (7/7/2025).
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Banggar Lelly Thresiawati menyoroti dominasi belanja pegawai yang dinilai masih terlalu besar dalam komposisi APBD 2024. Berdasarkan evaluasi Banggar, alokasi belanja pegawai belum menunjukkan efisiensi yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Banggar merekomendasikan agar Pemkot Malang menekan belanja pegawai hingga di bawah 30 persen dari total belanja daerah, guna menciptakan ruang fiskal bagi program-program strategis,” ujar Lelly di hadapan anggota dewan, pejabat eksekutif, dan tamu undangan.
Menurutnya, belanja pegawai yang terlalu tinggi akan mempersempit kemampuan anggaran untuk membiayai kebutuhan pembangunan jangka panjang, termasuk infrastruktur dan layanan publik yang bersifat produktif.
Tak hanya itu, Banggar juga menyoroti rendahnya alokasi belanja modal yang hanya mencapai 7,82 persen dari total belanja daerah. Padahal, praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat menganjurkan belanja modal minimal 20 persen.
“Belanja modal yang rendah berpotensi memperlambat pembangunan fisik dan pelayanan dasar masyarakat. Banggar mendorong agar Pemkot menetapkan target belanja modal minimal 10 hingga 15 persen dari total APBD di tahun mendatang,” tegas Lelly.
Catatan lainnya adalah pada aspek belanja operasional yang dinilai belum mencerminkan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Banggar meminta dilakukan penataan ulang agar tidak terjadi pemborosan dan agar anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Selain struktur anggaran, Banggar juga menyoroti persoalan implementasi Peraturan Daerah (Perda). Masih ditemukan tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah yang menyebabkan penerapan perda di lapangan tidak berjalan optimal.
“Kami mendorong adanya perbaikan koordinasi dan peninjauan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga asas keadilan dan kepastian hukum dapat diwujudkan,” tambahnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang ini sekaligus menutup rangkaian pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Di akhir laporannya, Banggar menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan seluruh elemen dalam proses pengawasan dan pembahasan anggaran. (Ab)