Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
19/07/2025
CITILIVE

Bakesbangpol Kota Malang Tetapkan Lowokwaru sebagai Zona Rawan Narkoba, 137 Tersangka Dibekuk

rifamahmudah
  • Juli 17, 2025
  • 2 min read
Bakesbangpol Kota Malang Tetapkan Lowokwaru sebagai Zona Rawan Narkoba, 137 Tersangka Dibekuk

CITILIVE — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang menetapkan Kecamatan Lowokwaru sebagai salah satu wilayah atau zona paling rawan terhadap peredaran narkoba dan praktik premanisme.

Penetapan ini didasarkan pada tingginya potensi penyalahgunaan narkotika di kawasan yang didominasi oleh mahasiswa rantau tanpa pengawasan orang tua. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Alie Mulyanto, dalam agenda sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan anti-premanisme yang digelar Rabu (16/7).

“Wilayah yang dianggap rawan di Kota Malang itu Lowokwaru. Di sana banyak mahasiswa dari berbagai daerah yang tidak dalam pengawasan langsung orang tua,” tegas Alie. Sebagai langkah konkret, Bakesbangpol menggandeng sejumlah lembaga seperti Disdikbud, BNN, dan Polresta Malang Kota untuk menyelenggarakan edukasi bahaya narkoba di sekolah sejak usia dini, serta deklarasi anti-premanisme yang melibatkan Forkopimda dan organisasi masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah. Harapannya, siswa mengenal risiko sejak dini dan membentuk daya tahan pribadi terhadap penyalahgunaan,” jelas Alie.

Upaya ini disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang Bakesbangpol dalam membangun ketahanan sosial masyarakat perkotaan, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi. Langkah preventif Bakesbangpol diperkuat dengan hasil penindakan hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian.

Berdasarkan data Polresta Malang Kota, sepanjang Januari–Juni 2025 tercatat:

• 111 kasus narkoba diungkap

• 137 tersangka ditangkap, termasuk 4 anak di bawah umur dan sejumlah mahasiswa

• Barang bukti: 1,3 kg sabu, 600 gram ganja, 2.245 butir ekstasi, dan 29.338 pil dobel L

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyebut penangkapan itu setidaknya menyelamatkan 17.500 jiwa dan mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp2 miliar. “Khusus di kalangan mahasiswa, modusnya kini lebih terselubung. Salah satunya dengan menyamarkan ganja sintetis dalam rokok,” kata Kombes Nanang.

Baca Juga:  Kasus DBD di Kabupaten Malang Tembus 790, Dinkes Imbau Warga Perketat 3M Plus

Dengan meningkatnya kerentanan di kawasan kampus, Bakesbangpol menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen mulai dari sekolah, masyarakat, hingga aparat keamanan. Deteksi dini dan pencegahan berbasis edukasi menjadi pendekatan utama lembaga ini ke depan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Penanggulangan narkoba dan premanisme adalah kerja bersama semua unsur,” pungkas Alie. (Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *