Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/09/2024
CITILIVE

ART di Malang Dibunuh karena Tak Meminjamkan Uang kepada Pelaku

Selli
  • Juli 23, 2024
  • 2 min read
ART di Malang Dibunuh karena Tak Meminjamkan Uang kepada Pelaku

CITILIVE – EW (48), warga Kelurahan Krembangan Selatan, Kota Surabaya, Jawa Timur, kini ditahan di Polres Malang karena diduga telah membunuh Suni (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menyatakan bahwa EW nekat membunuh Suni karena sakit hati akibat Suni tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta kepadanya. “Pelaku sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp 1 juta saat bertamu ke rumah korban, tetapi korban menolak,” ungkap Imam dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024).

Setelah permintaan tersebut ditolak, pelaku dan korban sempat menjalankan shalat dzuhur berjemaah. Usai shalat, korban beristirahat di kamarnya. “Saat itulah pelaku beraksi, memukul kepala korban berkali-kali menggunakan palu yang telah dibawa dari rumahnya,” jelas Imam.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor Vario dan sebuah ponsel, kemudian kembali ke Surabaya. “Sesampainya di Surabaya, pelaku memberikan motor korban ke tetangganya sebagai jaminan atas utang yang dimilikinya,” ujar Imam.

Dilansir dari Kompas, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang pengamen di Surabaya. “Korban dan pelaku sudah saling kenal selama sekitar enam bulan melalui media sosial dan telah bertemu dua kali,” jelas Gandha.

Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami enam luka lebam dan 31 luka terbuka di bagian belakang kepala yang disebabkan oleh pukulan palu. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.