Anggaran Macet, SPPG di Kabupaten Malang Mogok Operasional
CITILIVE – Masalah pencairan dana operasional kembali menjadi sorotan setelah sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang mengalami kendala dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Puluhan SPPG dilaporkan terpaksa menghentikan sementara kegiatan mereka karena dana operasional yang biasanya dicairkan rutin setiap dua minggu mengalami keterlambatan. Kondisi ini menyebabkan beberapa SPPG berhenti beroperasi hingga dua minggu lebih, sementara yang lain baru empat hari tidak menjalankan layanan.
Sebagaimana diketahui, sistem pencairan anggaran untuk operasional SPPG dilakukan berdasarkan pengajuan proposal dari masing-masing satuan layanan. Di Kabupaten Malang sendiri, proses pengajuan proposal berjalan sesuai jadwal dan tidak ada kendala dari sisi pemerintah daerah. Namun, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, hambatan justru terjadi di tingkat nasional.
Mahila menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dana diduga berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga yang mengelola anggaran. Ia memastikan bahwa gangguan operasional yang terjadi di lapangan benar-benar disebabkan oleh belum cairnya dana, bukan masalah internal SPPG. Beberapa pengelola SPPG juga mengonfirmasi bahwa mereka terpaksa menghentikan layanan lantaran biaya operasional tidak tersedia.
Meski demikian, Mahila menyampaikan bahwa per Jumat kemarin, sejumlah SPPG telah mulai aktif kembali. Namun ia tidak dapat merinci jumlah pastinya, karena seluruh proses administrasi pencairan dana berada langsung di bawah kewenangan BGN. Pihak DKP daerah hanya berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan program SPPG, tanpa memiliki kewenangan penuh atas teknis pencairan anggaran.
Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Pemkab Malang, terdapat 131 SPPG yang sudah berdiri di wilayah Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, 93 SPPG dinyatakan telah beroperasi, sementara 38 SPPG lainnya masih menyelesaikan proses administrasi awal sebelum dapat menjalankan layanan. SPPG yang mengalami gangguan operasional berasal dari kelompok 93 SPPG yang telah aktif tersebut.
Mahila juga mengakui bahwa pihaknya masih menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan target pendirian SPPG yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, secara realistis Kabupaten Malang hanya mampu menambah 30 hingga 50 SPPG setiap tahun, mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi serta panjangnya proses administrasi pendirian. Hal inilah yang menyebabkan progres masih di bawah target nasional.
Dua SPPG di Kota Malang Juga Stop Operasional karena Penataan Internal
Tidak hanya Kabupaten Malang yang mengalami gangguan. Di Kota Malang, dua SPPG juga terpaksa menghentikan sementara kegiatan mereka. Dua satuan tersebut adalah SPPG Yayasan LP Ma’arif NU yang berlokasi di Jalan IR Rais No. 66, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, serta SPPG Lanal Malang. Keduanya disebut telah berhenti beroperasi selama kurang lebih satu bulan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan Hariadi, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas dua SPPG tersebut bukan disebabkan dana yang terlambat, tetapi karena adanya penataan internal. Proses administrasi pergantian yayasan, pembenahan struktur pengelola, serta perbaikan fasilitas menjadi penyebab utama keduanya tidak beroperasi sementara.
Slamet mengatakan hingga kini belum dapat dipastikan kapan kedua SPPG tersebut akan kembali beroperasi. Padahal sebelumnya, SPPG Yayasan LP Ma’arif NU dan SPPG Lanal Malang merupakan dua pemasok Makanan Bergizi Gratis (MBG) pertama sejak program itu diluncurkan pada Juni lalu. SPPG Ma’arif NU sebelumnya memasok makanan bergizi untuk sekitar 3.200 siswa, sementara SPPG Lanal Malang melayani sekitar 3.000 siswa.
Selain dua SPPG yang sedang dalam masa penataan tersebut, terdapat 29 SPPG lain yang sudah terdaftar di Kota Malang. Dengan demikian, total terdapat 31 SPPG yang tercatat, di mana 17 SPPG sudah aktif beroperasi dan 12 SPPG lainnya sedang bersiap untuk memulai layanan. Meski ada kendala operasional, proses administrasi terkait sertifikat higiene laik sanitasi (SLHS) tetap berjalan.
Dispangtan mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 14 SPPG yang sudah memperoleh rekomendasi untuk penerbitan SLHS. Beberapa di antaranya adalah SPPG Kartika Nawa, SPPG Yayasan Anak Sekolah Indonesia Makmur, dan SPPG Bahrul Maghfiroh. Meski demikian, masih ada beberapa SPPG yang belum menerima sertifikat resmi sehingga belum dapat menjalankan layanan secara penuh.
Target Nasional Belum Tercapai
Pemerintah pusat sebelumnya menargetkan bahwa hingga akhir tahun harus ada 233 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Malang. Namun realisasi di lapangan masih jauh dari target tersebut. Sampai saat ini baru terdapat 111 SPPG yang berdiri, dan tidak semuanya beroperasi karena hambatan administrasi dan kendala dana.
Mahila kembali menegaskan bahwa sulit bagi daerah untuk memenuhi target tinggi tersebut dalam waktu singkat. Banyak aspek teknis yang perlu dipenuhi, mulai dari syarat perizinan, kesiapan sumber daya manusia, sistem distribusi makanan, hingga fasilitas penunjang. Selain itu, ketergantungan penuh terhadap pencairan dana dari BGN membuat ritme operasional SPPG di daerah sangat rentan terhambat. (Ab/Sh)
