Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
20/10/2025
CITILIVE

9 Imbauan Penting Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia

rifamahmudah
  • Mei 30, 2025
  • 2 min read
9 Imbauan Penting Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia

CITILIVE – Menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan sembilan imbauan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah haji Indonesia demi kelancaran dan keselamatan ibadah.

  1. Larangan Keluar Tenda pada Siang Hari. Jemaah dilarang keluar dari tenda di Arafah dan Mina antara pukul 10.00 hingga 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS) karena suhu diperkirakan mencapai 50 derajat Celsius. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah dari risiko cuaca ekstrem.
  2. Kedisiplinan dalam Pergerakan. Armuzna Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi yang telah ditetapkan oleh syarikah masing-masing. Dilarang keras bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan.
  3. Larangan Penyembelihan di Luar Program Adahi. Penyembelihan hewan dam atau kurban hanya diperbolehkan melalui program resmi Adahi yang dikelola oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Penyembelihan di luar program resmi, termasuk melalui calo atau tempat tidak berizin, dilarang keras.
  4. Pengaturan Jadwal Lontar Jumrah. Pelaksanaan melontar jumrah harus dilakukan sesuai dengan jadwal resmi yang ditetapkan oleh syarikah dan markaz layanan, serta sepengetahuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual.
  5. Kewajiban Membawa Kartu Nusuk. Jemaah diwajibkan untuk selalu membawa kartu Nusuk selama berada di Tanah Suci. Kartu ini berfungsi sebagai identitas dan akses layanan selama pelaksanaan ibadah haji.
  6. Kewaspadaan terhadap Penipuan Dam dan Kurban. Jemaah diimbau untuk tidak melakukan pembayaran dam atau kurban melalui pihak yang tidak resmi. Pembayaran hanya diperbolehkan melalui platform resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
  7. Kewajiban Petugas Kloter Mendampingi Jemaah. Petugas kloter diwajibkan untuk selalu mendampingi jemaah dan mudah dihubungi. Hal ini penting untuk memastikan jemaah mendapatkan bantuan dan informasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah.
  8. Pelaporan Keluhan Melalui Call Center 1966. Jemaah dapat menyampaikan keluhan terkait layanan syarikah secara langsung melalui call center 1966. Layanan ini disediakan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan jemaah selama berada di Tanah Suci.
  9. Menjaga Citra Positif Bangsa. Jemaah haji Indonesia diharapkan menjadi teladan dalam ketaatan terhadap aturan, kedisiplinan, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia. Mengingat jemaah Indonesia merupakan salah satu yang terbesar, sikap dan perilaku jemaah akan mencerminkan nama baik negara.
Baca Juga:  Asosiasi Dosen Pergerakan Kuatkan Transformasi Dunia Akademik

Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dalam konferensi pers di Makkah pada Rabu, 28 Mei 2025, sebagai hasil rapat koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan PPIH Arab Saudi serta seluruh petugas kloter dari Indonesia.