Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
12/02/2026
CITILIVE

399 UMKM Dibekali Legalitas, DPMPTSP Kota Malang Percepat Implementasi Perizinan Berbasis Risiko

rifamahmudah
  • Februari 12, 2026
  • 2 min read
399 UMKM Dibekali Legalitas, DPMPTSP Kota Malang Percepat Implementasi Perizinan Berbasis Risiko

CITILIVE – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi ratusan pelaku usaha dan UMKM. Sebanyak 399 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung selama empat hari, 9–12 Februari 2026, di Savana Hotel and Convention Center, Kota Malang.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPMPTSP Kota Malang dalam memperkuat kepastian hukum dan mendorong percepatan legalitas usaha di Kota Malang.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa peserta berasal dari berbagai forum perencanaan pembangunan, mulai Musrenbang kelurahan, Musrenbang tematik lansia, Musrenbang tematik organisasi pemuda, hingga pokok-pokok pikiran DPRD Kota Malang.

“Tahun 2026 jumlah usulan peserta mencapai 399 orang, terdiri dari 299 peserta hasil Musrenbang dan Musrenbang tematik serta 100 peserta dari pokok pikiran DPRD,” jelas Arif, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kebijakan dan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko sesuai regulasi terbaru. Sistem ini mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat risiko, sehingga usaha berisiko rendah dapat diproses lebih cepat, sementara usaha berisiko menengah dan tinggi tetap diawasi secara profesional.

“Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang, termasuk dalam mengakses pembiayaan perbankan maupun program dukungan pemerintah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turut memberikan keynote speech dan menegaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di Kota Malang.

Selain sosialisasi perizinan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Malang Siapkan Langkah Antisipasi untuk Cegah Kerawanan Pilkada 2024

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Malang menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah, cepat, dan transparan guna mendorong pertumbuhan investasi daerah yang berkelanjutan. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *