390 Desa di Kabupaten Malang Tahan Pangan, DKP Ingatkan Tantangan Baru di 2025

CITILIVE, MALANG – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang mencatat, sebanyak 378 desa dan 12 kelurahan di 33 kecamatan resmi berstatus tahan pangan pada akhir 2024. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, ketika masih ada 13 desa berstatus rentan pangan.
Kepala DKP Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah. Status tahan pangan bisa berubah sewaktu-waktu, terutama jika desa menghadapi bencana, gagal panen, atau gangguan distribusi pangan.
“Kami membutuhkan kerja sama antar perangkat daerah dan stakeholder untuk mempertahankan capaian ini. Ketahanan pangan tidak hanya soal produksi, tetapi juga infrastruktur pendukung, distribusi, hingga akses pangan bagi masyarakat,” ujar Mahila, Senin (15/9/2025). Menurut Mahila, sejumlah indikator penilaian ketahanan pangan ditentukan oleh Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA). Peta ini mengukur ketahanan pangan berdasarkan ketersediaan sumber pangan, akses masyarakat, hingga kerentanan akibat letak geografis yang rawan bencana.

“Faktor geografis menjadi salah satu tantangan. Misalnya desa yang sering terkena banjir atau longsor, otomatis akan masuk radar evaluasi karena bisa memutus distribusi pangan,” jelasnya.
DKP menekankan bahwa evaluasi status pangan akan terus dilakukan hingga 2025. Artinya, desa/kelurahan harus menjaga ketersediaan pangan dan memastikan akses bagi seluruh warganya tetap terjamin.
Untuk memperkuat ketahanan pangan, DKP Kabupaten Malang mendorong inovasi berbasis masyarakat. Sejumlah program berbasis “Tahes” dijalankan, antara lain:
• Tahes Komes: menggabungkan ketahanan pangan dengan pencegahan stunting, ekonomi produktif berkelanjutan, dan kesehatan masyarakat.
• Tahes Ilakes: pola hidup sehat dengan mengurangi konsumsi olah gizi sembarangan.
• Tahes Mbois: meningkatkan kesejahteraan petani dengan membeli beras produksi lokal.
• Tahes Sam: mengatur pola belanja rumah tangga agar hemat dan mengurangi potensi food waste.
“Inovasi ini dirancang agar masyarakat tidak sekadar menerima pangan, tapi juga mandiri dan sehat dalam pengelolaannya,” tambah Mahila. Ketahanan pangan kini menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan regulasi juga datang dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap desa mengalokasikan Dana Desa tahun 2025 untuk mendukung ketahanan pangan.
Dengan adanya regulasi tersebut, DKP berharap perangkat desa dan pemerintah daerah bisa bersinergi lebih erat untuk memperkuat program pangan berkelanjutan.
Mahila menekankan bahwa ketahanan pangan tidak bisa hanya mengandalkan sektor pertanian. Infrastruktur jalan, transportasi, hingga edukasi masyarakat soal gizi harus berjalan beriringan.
“Kalau akses jalan rusak, distribusi pangan akan terganggu. Kalau edukasi soal gizi minim, konsumsi masyarakat tetap tidak sehat. Jadi, ketahanan pangan harus dipahami secara menyeluruh,” tutupnya.
Dengan capaian 100 persen desa/kelurahan berstatus tahan pangan, Kabupaten Malang kini menghadapi tantangan baru: mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pangan di tengah ancaman iklim dan dinamika pasar. (Ab)