19 Kasus Narkoba Terungkap di Kota Malang, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
MALANG, CITILIVE — Aparat Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 19 kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,3 kilogram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lain dan mengamankan 20 tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menjelaskan para tersangka terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap dalam operasi terpisah di sejumlah lokasi di wilayah Kota Malang.
“Total ada 19 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dalam periode ini,” ujarnya saat konferensi pers.
Selain 1,3 kilogram sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa ganja, ratusan butir ekstasi, serta pil dobel L. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
SPPG Kedungkandang Resmi Beroperasi, Polresta Malang Kota Siapkan 2.000 Penerima MBG di Lowokwaru
Pengungkapan terbesar terjadi dalam kasus kepemilikan hampir satu kilogram sabu yang diamankan dari seorang tersangka di kawasan permukiman Kota Malang. Polisi menduga barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran antarwilayah.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti.
Ribuan Warga Hadiri Tahlil 100 Hari Wafat Istri Wali Kota Malang di Gedung Kartini
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kota Malang masih menjadi ancaman serius. Pihaknya memastikan penindakan akan terus dilakukan secara intensif, termasuk menjelang dan selama bulan Ramadan.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Malang,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Al)
