Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
15/01/2025
CITILIVE

16.692 Narapidana Jawa Timur Mendapatkan Remisi Khusus untuk Idul Fitri

Selli
  • April 10, 2024
  • 2 min read
16.692 Narapidana Jawa Timur Mendapatkan Remisi Khusus untuk Idul Fitri

CITILIVESebanyak 16.692 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur telah menerima remisi khusus sebagai bagian dari peringatan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menyampaikan bahwa jumlah ini sesuai dengan jumlah remisi yang diajukan.

“Dengan kesesuaian antara pengajuan dan realisasi remisi, ini menunjukkan bahwa sistem database pemasyarakatan semakin baik dan efektif,” katanya dalam pernyataan tertulis.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.559 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian), sementara yang termasuk dalam kategori Remisi Khusus II (langsung bebas) ada 133 orang.

“Hal ini memberikan rentang remisi antara 15 hari hingga dua bulan,” tambahnya.

Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan bahwa ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp9,8 miliar.

“Penghematan ini berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata dialokasikan sebesar Rp20.000 per orang,” jelasnya.

Dilansir dari antaranews.com, Secara nasional, dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah, yaitu sebanyak 16.692 orang, diikuti oleh Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Baca Juga:  Komisi I DPR dan BI Malang Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Malang

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berupaya berperilaku baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Remisi dan PMP menjadi indikator bahwa narapidana dan anak binaan telah mematuhi peraturan di lembaga pemasyarakatan atau rutan negara dan telah berpartisipasi dalam program pembinaan dengan baik,” ungkapnya.