Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
23/07/2025
CITILIVE

1534 Hektare Lahan Disiapkan untuk Relokasi Warga di Hunian Tak Layak Kota Malang

rifamahmudah
  • Juli 22, 2025
  • 2 min read
1534 Hektare Lahan Disiapkan untuk Relokasi Warga di Hunian Tak Layak Kota Malang

CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengaktifkan program inventarisasi lahan relokasi untuk mengatasi persoalan hunian tidak layak yang masih banyak ditemui di kawasan bantaran sungai, sempadan rel, hingga kolong jembatan. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 1.534 hektare lahan di 37 kelurahan telah dicatat sebagai kawasan potensial untuk relokasi dan pembangunan hunian baru.

Kepala Bidang Permukiman Dinas PUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, menjelaskan bahwa pendataan ini menjadi langkah awal penataan kawasan kumuh serta bagian dari upaya jangka panjang penyediaan tempat tinggal yang layak bagi warga. “Banyak warga masih tinggal di lokasi rawan bencana dan melanggar aturan. Mereka butuh hidup yang lebih layak. Karena itu, kami mulai dengan inventarisasi lahan dulu,” ujarnya, Minggu (20/7).

Lahan Terbanyak di Cemorokandang, Didominasi Milik Pribadi

Dari hasil inventarisasi, kawasan Kelurahan Cemorokandang tercatat memiliki potensi lahan relokasi terbesar. Meski demikian, Lukman menyebut bahwa mayoritas lahan tersebut bukan milik pemerintah. “Yang paling mendominasi justru lahan milik individu. Tapi kami tetap memprioritaskan pemanfaatan aset milik pemkot untuk efisiensi biaya,” jelasnya. Langkah pemanfaatan lahan milik Pemkot dinilai strategis untuk mengurangi beban biaya pengadaan tanah yang kerap menjadi kendala utama dalam program relokasi dan pembangunan hunian vertikal.

Relokasi Tak Dilakukan dalam Waktu Dekat

Meski pendataan telah dilakukan, Lukman menegaskan bahwa proses relokasi belum akan dimulai dalam waktu dekat. Relokasi hanya akan dilakukan apabila kebutuhan hunian semakin mendesak dan akan diarahkan untuk pembangunan rusunawa (rumah susun sewa) atau rusunami (rumah susun milik). Pemkot juga masih dalam tahap kajian mengenai kriteria masyarakat yang berhak menempati hunian tersebut. “Tentunya diprioritaskan untuk warga kurang mampu,” imbuh Lukman.

Baca Juga:  Penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2023 Kota Batu: Menuju Kemajuan Kota yang Lebih Baik

DPRD Dukung, Usulkan Konsep Hunian Vertikal

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah inventarisasi yang dilakukan Pemkot. Terutama apabila lahan yang disiapkan berasal dari aset pemerintah. “Inventarisasi ini penting sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang. Tujuannya jelas, untuk kepentingan publik, baik itu peningkatan PAD maupun penyediaan hunian,” tegas Dito. Ia juga mendorong agar Pemkot mempertimbangkan model hunian vertikal dalam proyek relokasi, seperti rumah susun, rumah deret, hingga apartemen murah. Konsep ini dinilai lebih adaptif terhadap keterbatasan lahan di wilayah perkotaan.

Upaya inventarisasi lahan menjadi penanda penting dalam komitmen Kota Malang memperbaiki wajah permukiman. Namun tantangan pengadaan lahan, validasi penerima manfaat, hingga desain hunian yang inklusif masih menjadi pekerjaan rumah serius ke depan. (Ab)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *