1.003 Guru Madrasah di Kota Malang Masih Honorer, Tertahan Moratorium ASN
MALANG, CITILIVE — Sebanyak 1.003 guru madrasah di Kota Malang hingga kini masih berstatus honorer atau non-ASN. Mereka belum dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akibat kebijakan moratorium pengangkatan pegawai.
Data dari Kementerian Agama Kota Malang menyebutkan, ribuan guru tersebut tersebar di berbagai jenjang madrasah dan sebagian belum memiliki sertifikasi pendidik.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Malang, Abdul Mughni, mengatakan pihaknya terus mendorong agar para guru honorer mendapat peluang peningkatan status melalui jalur resmi seperti PPPK maupun PPG.
Menu MBG Ramadan Dievaluasi, Dinkes Sebut Unsur Gizi Sudah Lengkap
“Kami berharap mereka bisa terdata dengan baik sehingga saat ada pembukaan formasi, sudah siap secara administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, kebijakan moratorium di lingkungan Pemerintah Kota Malang membuat pengangkatan ASN baru belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengangkat sejumlah tenaga pendidik melalui skema PPPK sehingga kebutuhan dinilai relatif tercukupi.
Akibat kebijakan tersebut, para guru honorer madrasah harus tetap bertahan dengan status non-ASN. Sebagian dari mereka menerima honor yang relatif terbatas dan belum mendapatkan kepastian jenjang karier.
Kondisi ini menjadi perhatian karena guru madrasah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan di Kota Malang. Hingga saat ini, belum ada kepastian waktu pencabutan moratorium atau pembukaan formasi ASN baru bagi guru madrasah.
