Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
04/07/2026
CITILIVE

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH Tahun Ini, 627 Rumah MBR Direhabilitasi

rifamahmudah
  • Juli 4, 2026
  • 3 min read
Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH Tahun Ini, 627 Rumah MBR Direhabilitasi

CITILIVE,MALANG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan Kota Malang bebas rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026. Sebanyak 627 rumah dipastikan akan direhabilitasi melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan target penyelesaian maksimal Oktober mendatang.

Target tersebut disampaikan Maruarar saat meninjau langsung kondisi rumah-rumah penerima bantuan di Kota Malang, Jumat (3/7/2026). Dalam kunjungannya, ia mendapati sejumlah rumah dengan kondisi memprihatinkan, mulai dari atap berlubang, dinding lapuk, lantai rusak hingga bangunan yang nyaris roboh.

“Kondisinya parah. Atapnya tembus ke langit. Wartawan harus melihat langsung supaya tahu, jangan hanya mendengar cerita,” kata Maruarar.

Menurutnya, persoalan rumah tidak layak huni harus diselesaikan melalui kerja nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administrasi.

Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PKP, terdapat 627 rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi prioritas perbaikan tahun ini.

Pendanaan program dilakukan melalui skema kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Malang, dan sektor swasta. Pemkot Malang membiayai rehabilitasi 50 unit rumah, perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) mendukung 50 unit, sementara sisanya dibiayai pemerintah pusat.

“Saya senang karena hari ini kita memutuskan sesuatu yang membuat sejarah. Dengan data yang sudah ada dan tim yang siap bekerja keras, Kota Malang tahun ini harus bebas rumah tidak layak huni bagi warga yang tidak mampu,” tegasnya.

Maruarar meminta seluruh proses rehabilitasi dimulai pada 10 Juli 2026 dan selesai paling lambat dalam waktu tiga bulan.

“Lebih cepat lebih baik. Saya minta seluruh tim kementerian maupun Pemerintah Kota Malang bekerja cepat, bersih, profesional, dan tidak bermain-main,” ujarnya.

Baca Juga:  LET’S GO PARTY by Ijen Suites Resort & Convention Malang

Selain mengejar target penyelesaian, Menteri PKP juga menegaskan pelaksanaan Program BSPS harus bebas dari praktik penyimpangan. Ia mengingatkan seluruh pelaksana agar bantuan diterima sepenuhnya oleh masyarakat yang berhak tanpa potongan maupun penyalahgunaan.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian PKP memasang papan informasi berisi larangan praktik korupsi dalam pelaksanaan BSPS. Larangan tersebut mencakup mark-up harga material bangunan, pungutan liar, manipulasi data penerima, pemberian imbalan, hingga penyalahgunaan bantuan. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi kementerian.

Dalam kesempatan itu, Maruarar juga mengungkapkan pemerintah akan segera meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Melalui program tersebut, pelaku usaha sektor perumahan dapat memperoleh pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga 6 persen.

“Nanti akan ada penerima KUR Perumahan pertama. Rp100 juta tanpa jaminan dengan bunga 6 persen. Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang bergantung kepada rentenir,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan Pemerintah Kota Malang sebelumnya mengusulkan sekitar 970 rumah untuk memperoleh bantuan rehabilitasi RTLH.

Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat awalnya menyetujui 674 unit. Namun setelah Menteri PKP meninjau langsung kondisi di lapangan, kuota bantuan kembali bertambah sehingga lebih banyak rumah warga dapat direhabilitasi tahun ini.

Menurut Ali, seluruh penerima bantuan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dengan prioritas rumah yang kondisinya paling memprihatinkan. Penetapan penerima tetap mengacu pada ketentuan administrasi, termasuk legalitas kepemilikan tanah.

Program rehabilitasi RTLH tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kawasan permukiman tidak layak huni di Kota Malang melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *