Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
23/06/2026
CITILIVE

Fasilitas Air Minum Gratis di Malang Jadi Sasaran Vandalisme, Tugu Tirta : Peringatkan Pelaku Terancam Pidana

rifamahmudah
  • Juni 23, 2026
  • 2 min read
Fasilitas Air Minum Gratis di Malang Jadi Sasaran Vandalisme, Tugu Tirta : Peringatkan Pelaku Terancam Pidana

CITILIVE,MALANG – Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menyesalkan aksi vandalisme yang merusak sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di ruang publik. Fasilitas yang disediakan gratis untuk memenuhi kebutuhan air minum warga itu ditemukan mengalami kerusakan dan coretan yang mengganggu fungsi maupun estetika.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo, menegaskan tindakan perusakan fasilitas umum tersebut bukan sekadar bentuk ketidakpedulian terhadap aset publik, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan air minum siap konsumsi di ruang terbuka.

“Anjungan Air Siap Minum ini disediakan untuk memberi akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat untuk dimanfaatkan bersama, sehingga seharusnya dijaga, bukan dirusak,” ujar Priyo.

Menurutnya, aksi mencoret, merusak, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan merupakan tindakan tidak bertanggung jawab yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Sebab, keberadaan ASM merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang menghadirkan akses air minum yang sehat dan mudah dijangkau warga di berbagai titik ruang publik.

Priyo mengingatkan, pelaku vandalisme terhadap fasilitas umum berpotensi dikenai sanksi hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana bagi perusakan barang milik pihak lain atau fasilitas yang dibuat tidak dapat digunakan.

“Merusak atau mencoret fasilitas umum bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu kami mengajak seluruh warga ikut menjaga fasilitas yang sudah disediakan untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

Selain berpotensi melanggar KUHP, tindakan vandalisme tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Baca Juga:  Bupati Malang Hadiri Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen Aset Pemerintah Kabupaten Malang

Tugu Tirta berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga aset publik, termasuk tidak melakukan vandalisme serta segera melaporkan jika menemukan kerusakan atau penyalahgunaan fasilitas umum di lingkungan sekitar.

“Dukungan masyarakat sangat penting agar seluruh fasilitas yang telah disediakan dapat terus berfungsi optimal dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” pungkas Priyo. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *