Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/06/2026
CITILIVE

56 Bangunan Liar di Sempadan Sungai Malang Raya Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Siapkan Penertiban

rifamahmudah
  • Juni 8, 2026
  • 2 min read
56 Bangunan Liar di Sempadan Sungai Malang Raya Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Siapkan Penertiban

MALANG RAYA – Maraknya bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Malang Raya kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedikitnya 56 titik bangunan masuk daftar penertiban karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengancam fungsi daerah aliran sungai.

Bangunan-bangunan tersebut tersebar di sejumlah kawasan Kota Malang, Kabupaten Malang, hingga Kota Batu. Keberadaannya disebut menyebabkan penyempitan aliran sungai, menghambat drainase, hingga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur kini mulai melakukan pendataan dan verifikasi lapangan sebelum proses penertiban dilakukan secara bertahap bersama pemerintah daerah setempat.

Penataan kawasan sempadan sungai dinilai mendesak dilakukan mengingat kondisi lingkungan di Malang Raya yang semakin padat pembangunan. Selain mengganggu fungsi sungai, sejumlah bangunan juga disebut berdiri di area rawan longsor dan tidak sesuai ketentuan garis sempadan sungai.

Sorotan terhadap bangunan liar di bantaran sungai sebenarnya sudah muncul sejak beberapa waktu terakhir. DPRD Kota Malang bahkan meminta pemerintah bertindak tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran sungai maupun kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka pengendali air.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi sebelumnya menilai penertiban perlu diperkuat dengan regulasi dan pengawasan ketat agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, persoalan bangunan liar di sempadan sungai bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Malang Raya.

Pemprov Jatim menilai penataan sempadan sungai menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur aliran air dan kawasan resapan. Penertiban juga diharapkan mampu menekan potensi banjir serta kerusakan lingkungan yang dalam beberapa tahun terakhir semakin sering terjadi di kawasan Malang Raya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *