SPMB SMP Negeri Kota Malang Dibuka 8 Juni, Disdikbud Pastikan Hasil Seleksi Murni Tanpa Titipan
SMARTLIVE MALANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Malang resmi dibuka mulai 8 Juni 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas praktik titipan maupun pungutan liar.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menegaskan hasil seleksi penerimaan siswa baru sepenuhnya ditentukan berdasarkan aturan dan sistem yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada calo atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Seluruh proses SPMB gratis dan hasil seleksi murni berdasarkan sistem. Tidak ada jalur titipan, tidak ada perlakuan khusus, dan tidak ada pihak yang bisa menjamin calon siswa diterima dengan imbalan uang,” tegas Suwarjana, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini juga mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Disdikbud Kota Malang menegaskan berbagai bentuk praktik kecurangan seperti titipan siswa, pungutan liar, pemberian hadiah kepada panitia, hingga janji kelulusan dengan imbalan uang merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB SMP Negeri Kota Malang 2026 dibagi dalam lima jalur penerimaan. Jalur domisili mendapat alokasi terbesar sebesar 40 persen dari total daya tampung sekolah. Kemudian jalur afirmasi 25 persen, prestasi akademik 20 persen, prestasi non-akademik 10 persen, dan jalur mutasi 5 persen yang terdiri dari 3 persen mutasi orang tua serta 2 persen untuk anak guru dan tenaga kependidikan.
Kuota tersebut disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah negeri yang menjadi tujuan pendaftaran.
Untuk jalur domisili, calon peserta didik wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran. Selain itu, peserta harus telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD atau sederajat serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Disdikbud Kota Malang juga telah melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) utama pada 20–30 April 2026 dan TKA susulan pada 11–19 Mei 2026. Simulasi pendaftaran daring turut digelar pada 5–6 Juni 2026 guna membantu calon peserta didik dan orang tua memahami mekanisme sistem online.
Pendaftaran resmi SPMB dibuka mulai 8 hingga 10 Juni 2026 melalui sistem daring yang telah disediakan Pemerintah Kota Malang. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 12 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, sementara daftar ulang berlangsung pada 12–13 Juni 2026.
Suwarjana mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Malang dan Disdikbud Kota Malang guna menghindari informasi palsu maupun penipuan.
“Semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk diterima sesuai aturan yang berlaku. SPMB harus menjadi proses yang bersih, adil, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. (Shin)
