Fasilitas Gowes Masih Kaleng-kaleng
MalangPost.id-HOBBY gowes terus menggeliat, justru di tengah pandemi. Mestinya, ini momentum menjadikan sepeda sebagai alat transportasi utama; sehat, murah, ramah lingkungan.
Persoalannya, di semua daerah, fasilitaslah yang malu-malu kucing.
Tak terkecuali, kota Malang, Sebenarnya jalur khusus sudah ada. Di seputaran Alun-alun Merdeka hingga kawasan Talun; 3 km. Bercat hijau, plus ada rambu sepeda. Lebarnya 1 meter. .
Lebar itu juga soal lainnya. Kurang.
Ibnu Effendi ST, Sekretaris Gowes Satu Hati menyebut; belum memenuhi syarat.
Perlu juga ditambah fasilitas pendukung, yaitu parkir khusus, marka jalan dan penerangan yang cukup.
Pasal 62 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengharuskan, pemerintah wajib memberi kemudahan bagi pesepeda. Pasal 62 ayat (2) juga menyebut, pesepeda berhak mendapat fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. “Bukan sekadar jalur khusus seperti itu,” katanya. Kesannya; kaleng-kaleng (Eka).