Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
14/09/2025
POPULER

Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

rifamahmudah
  • Mei 15, 2025
  • 4 min read
Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

POPULER – Menjelang Idul Adha, umat Islam berlomba-lomba mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah qurban. Namun muncul pula pertanyaan penting: bolehkah qurban diniatkan untuk orang yang telah wafat seperti orang tua, pasangan, atau kerabat tercinta

Pertanyaan ini bukan hanya menyentuh sisi emosional, tapi juga menjadi ladang edukasi syariat, agar semangat cinta selaras dengan agama. Maka mari kita telusuri jawabannya dari dalil-dalil dan pandangan ulama mu’tabar. Qurban sebagai Ibadah Mahdhah (Ibadah Murni)Qurban dalam Islam termasuk ibadah mahdhah ibadah ritual yang ketentuannya sangat spesifik dan tidak bisa dimodifikasi kecuali berdasarkan dalil syar’i.

Dalam hal ini, sebagian ulama menegaskan bahwa qurban semestinya dilakukan oleh orang yang masih hidup, untuk dirinya sendiri. Mereka berargumen, karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkan qurban khusus untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali dalam bentuk bagian dari qurban keluarga.

Namun, apakah ini berarti qurban untuk mayit sama sekali tidak dibolehkan

Pandangan Ulama Mazhab Syafi‘i: Boleh dengan Niat Hadiah Pahala

Dalam Kitab Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, karya besar Imam An-Nawawi ulama mazhab Syafi‘i disebutkan secara jelas: “Diperbolehkan bersedekah atas nama mayit, berhaji untuknya, berpuasa untuknya, membebaskan budak untuknya, berkurban untuknya, shalat untuknya, membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepadanya, demikian pula segala bentuk kebaikan lainnya. Karena terdapat nash (dalil) yang membolehkan sedekah, haji, dan doa untuk mayit, dan qiyas (analogi) menunjukkan bolehnya bentuk kebaikan lainnya.”(Al-Majmū‘, Juz 8)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam mazhab Syafi‘i, qurban untuk orang yang telah meninggal boleh dilakukan, asalkan diniatkan sebagai bentuk sedekah dan hadiah pahala, bukan sebagai pengganti qurban orang hidup. Ini juga didukung oleh kaidah qiyas: jika sedekah, haji, dan puasa dapat dihadiahkan pahalanya untuk mayit, maka bentuk ibadah lain termasuk qurban dapat dikiaskan atasnya.

Baca Juga:  Tips Menghindari Keramaian Saat Berlibur Di Hari Raya

Kapan Qurban untuk Mayit Lebih Dianjurkan?

Terdapat dua kondisi yang membuat qurban untuk orang yang telah meninggal menjadi lebih kuat dasar hukumnya:

1. Jika orang yang wafat meninggalkan wasiat atau nadzar semasa hidupnya untuk berqurban. Maka ahli waris wajib menunaikannya.Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 11:”…setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dibayar) utangnya.”

2. Jika qurban dilakukan oleh ahli waris sebagai bentuk sedekah hadiah pahala, bukan sebagai pengganti qurban wajib. Maka hal ini dibolehkan oleh banyak ulama, termasuk ulama Syafi‘iyyah, Hanabilah, dan sebagian Hanafiyyah.

Pandangan Lain yang Lebih KetatSebagian ulama dari mazhab Malikiyah dan sebagian dari Hanafiyyah tidak memperbolehkan qurban atas nama mayit kecuali jika ada wasiat atau nadzar. Mereka berhati-hati dalam menisbatkan ibadah ritual kepada orang yang sudah wafat tanpa ada contoh langsung dari Nabi SAW.

Namun, perbedaan pendapat ini merupakan bentuk kekayaan khazanah fiqh dalam Islam. Selama berpegang pada pendapat ulama yang memiliki dasar syar‘i kuat, umat Islam tidak perlu merasa bersalah ketika memilih salah satu pendapat yang mu‘tamad (terpercaya)

Bolehkah Qurban untuk Orang Meninggal?

1. Boleh, jika diniatkan sebagai bentuk sedekah dan hadiah pahala kepada orang yang telah wafat, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab al-Majmū‘ dan mazhab Syafi‘i.

2. Lebih utama, jika dilakukan atas dasar wasiat atau nadzar dari mayit.

3. Tetap berpahala, jika diniatkan sebagai bentuk bakti dan cinta kepada mereka yang telah mendahului, selama dilandasi ilmu dan tuntunan syariat.

4. Namun lebih utama, qurban dilakukan atas nama sendiri, kemudian pahalanya dihadiahkan kepada orang yang wafat sebagaimana lebih banyak disepakati oleh para ulama lintas mazhab. Bakti Terbaik kepada yang Telah Tiada

Jika kita tidak mampu berqurban atas nama mereka, atau ragu dalam niat dan pelaksanaannya, maka bentuk bakti terbaik adalah:

Baca Juga:  Trik Jitu Memaksimalkan Penjualan Di Shopee

Mendoakan mereka, Bersedekah atas nama mereka, Menjaga amal baik yang pernah mereka lakukan agar terus berlanjut sebagai amal jariyah. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:“Dan katakanlah: ‘Wahai Tuhanku, sayangilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidikku di waktu kecil.’” (QS. Al-Isrā’: 24)

Islam adalah agama cinta yang terbingkai dalam ilmu dan tuntunan. Semangat menyayangi orang tua dan kerabat yang sudah tiada adalah mulia. Semangat kebaikan itu tidaklah sama sekali terhalang bahkan meskipun mereka sudah mendahului kita.