6 Jenis Hewan Kurban Untuk Idul Adha

POPULER – Idul Adha merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam yang diperingati setiap tahun. Pada hari ini, umat Muslim disunahkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Hewan kurban yang dipilih biasanya berupa hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu. Jika kamu berencana untuk berkurban, berikut ini adalah 6 jenis hewan kurban yang umum dipilih untuk Idul Adha.
6 jenis hewan kurban yang umum dipilih untuk Idul Adha

1. Sapi
Sapi adalah salah satu hewan kurban yang paling banyak dipilih. Dalam satu ekor sapi, kamu bisa membaginya untuk tujuh orang. Sapi yang digunakan untuk kurban harus sehat dan berusia minimal dua tahun. Kamu juga perlu memastikan bahwa sapi tersebut tidak cacat.
2. Kambing
Kambing juga merupakan pilihan populer untuk hewan kurban. Kamu bisa memilih kambing jantan atau betina yang sehat, berusia minimal satu tahun. Kambing biasanya digunakan untuk satu orang, sehingga sangat cocok jika kamu ingin berkurban sendirian.
3. Domba
Domba adalah hewan kurban lain yang umum dipilih. Sama seperti kambing, domba juga bisa dipilih oleh individu untuk berkurban sendiri. Pastikan domba yang kamu pilih tidak cacat dan berumur minimal enam bulan.
4. Unta
Unta adalah hewan kurban yang lebih umum ditemukan di wilayah Timur Tengah. Satu ekor unta bisa dibagikan untuk sepuluh orang. Hewan ini menjadi simbol kekuatan dan daya tahan dalam beribadah.
5. Kerbau
Kerbau juga dapat dijadikan hewan kurban. Meskipun tidak sepopuler sapi, kerbau memiliki daging yang lezat dan banyak dicari. Kamu bisa membaginya dengan tujuh orang. Pastikan kerbau yang kamu pilih dalam kondisi sehat.
6. Biri-biri
Beberapa daerah juga menjadikan biri-biri sebagai hewan kurban. Biri-biri dapat menjadi alternatif jika kamu mencari hewan kurban yang lebih kecil dan praktis. Syaratnya minimal berusia 1 tahun.
Hewan yang cacat tidak boleh dijadikan kurban
Dalam sebuah riwayat hadits Nabi yang disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dikatakan, Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata; “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa jenis hewan kurban yang mengalami kecacatan tidak sah untuk disembelih. Walaupun usianya telah mencapai angka yang cukup, namun bila mengalami kecacatan seperti yang telah dikatakan dalam hadits, maka hewan tersebut tidak dapat dijadikan binatang kurban.
Cacat yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan ternak untuk dijadikan binatang kurban yaitu buta, sakit parah, pincang, dan sangat kurus atau lemah hingga tidak terlihat memiliki sumsum tulang belakang, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Adapun ada sifat cacat pada binatang kurban yang hukumnya makruh, boleh dikurbankan namun lebih baik tidak dijadikan binatang kurban, yaitu cacat karena tanduk pecah atau patah, giginya pecah atau patah.
Syarat Sah Hewan Kurban
Anda juga perlu memperhatikan, apakah hewan yang akan dikurbankan telah lolos syarat sah binatang kurban? Pasalnya, tidak semua kondisi hewan ternak dapat dikurbankan. Berikut ini adalah syarat sah binatang kurban.
- Hewan kurban yang disembelih adalah binatang ternak, terdiri dari domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Bukan binatang ternak unggas ataupun berjenis ikan.
- Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni :
- Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
- Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
- Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
- Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
- Bebas dari cacat fisik ataupun cacat mental.
- Hewan kurban yang disembelih telah resmi menjadi milik pekurban. Bukan hewan curian, bukan pula hewan liar yang tidak jelas statusnya.
Setelah mengetahui berbagai jenis hewan kurban, pastikan kamu memilih hewan yang sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin melaksanakan ibadah kurban di Idul Adha!