Prospek Bisnis Pengadaan Barang dan Jasa, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Memulai
Anda ingin memulai bisnis pengadaan barang dan jasa (procurement)? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulainya. Apa sajakah?
WIRABISNIS, malangpost.id – Baik pemerintah maupun institusi swasta memerlukan procurement untuk memenuhi kebutuhan akan barang atau jasa. Misalkan obat untuk rumah sakit dan puskesmas, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, atau alat tulis kantor (ATK).
Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2018 mencapai lebih dari Rp. 800 triliun. Hal ini tentu saja menghadirkan peluang bisnis menjadi vendor yang sayang untuk dilewatkan.
Pengadaan barang dan jasa pada dasarnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang dibutuhkan. Untuk keperluan tersebut, ada metode dan proses tertentu agar bisa mencapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan lainnya.
Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum memulai bisnis vendor pengadaan barang dan jasa.
Dirikan perusahaan vendor sesuai kemampuan
Kalau Anda sudah mantap untuk terjun di bisnis pengadaan barang dan jasa, bisa memulainya dengan membuat perusahaan terlebih dahulu. Kenali terlebih dahulu bentuk perusahaan sebelum memilih yang tepat untuk Anda.
Bentuk perusahaan di Indonesia sendiri secara umum ada dua macam, yaitu perusahaan berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan perusahaan non-badan hukum. Perusahaan non-badan hukum ada beberapa bentuk, diantaranya persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Kenali perbedaan tanggung jawab perusahaan
Salah satu hal yang juga perlu Anda perhatikan sebelum membentuk perusahaan baru yaitu tanggung jawab hukum. Pemilik perusahaan berbentuk PT hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang dimiliki dalam PT.
Sementara, pemilik perusahaan non-badan hukum bertanggung jawab atas perusahaan sampai ke harta pribadi. Jadi, apabila perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa ditutupi dari modal perusahaan, maka pemilik perusahaan non-badan wajib bertanggung jawab membayar dari asset pribadinya.
Sesuai dengan Perpres No.16/2018 disebutkan bahwa penyedia jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak. Pelaku usaha di sini adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Perpres tersebut juga mengatur tentang beberapa pembatasan dalam pengadaan barang dan jasa. Jika sudah mantap ingin terjun sebagai vendor, Anda bisa membuat perusahaan berbentuk PT.
Perhatikan izin usaha yang diperlukan
Setelah memutuskan bentuk perusahaan, penting bagi Anda untuk mencari tahu izin apa yang dibutuhkan untuk bisa terdaftar menjadi penyedia barang dan saja. Umumnya, salah satu syarat perizinan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk itu, pastikan klasifikasi SIUP yang dibutuhkan, apakah SIUP kecil, menengah, atau besar.
Anda juga perlu memastikan kode kegiatan usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Selain SIUP, perizinan yang disyaratkan bisa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Umumnya kementerian atau lembaga pemerintah meminta persyaratan berupa anggaran dasar, SIUP/TDUP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Penuhi prinsip-prinsip sesuai dengan peraturan
Untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa, pemerintah menerapkan prinsip-prinsip dasar dan pedoman yang harus dijalankan. Sebagai vendor, Anda harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut, diantaranya efektif, efisien, kompetitif, transparan, akuntabel, serta adil dan wajar..
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda memulai bisnis pengadaan barang dan jasa. Kumpulkan informasi persyaratan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan membuat perusahaan. Semoga berhasil! (ds3)