Pilkada Serentak, Perhatikan agar Terhindar dari Covid-19
Ayo-ayo!
FEATURES, malangpost.id – Masyarakat dalam melakukan kegiatan Pilkada tetap di masa pandemi. Pasalnya Pilkada akan dilaksanakan ketika pandemi berakhir. Pada kenyataannya, pandemi masih ada. Sehingga masyarakat maupun pemerintah melakukan era new normal maupun social distancing.
Jadi pemerintah tetap memutuskan akan melakukan Pilkada pada tahun 2020. Dijadwalkan tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk mendukung hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU No. 5/2020 dan No. 6/2020.
Upaya Dukungan Gugus Tugas Covid-19
Upaya Gugus Tugas Covid-19 untuk mensukseskan hal tersebut adalah dengan memetakan sebaran virus di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada secara serentak. Terdapat kekhawatiran dengan pelasanaan ini karena masih di masa pandemi.
Jadi muncul sikap permisif dang mengabaikan pelanggaran akan pelaksanannya di lapangan. Pengalaman buruk yang pernah terjadi pada Pemilu tahun 2019 membuat para penyelenggara Pilkada juga was-was.
Pemilu kemarin dalam keadaan normal saja sudah tinggi tekanannya, apalagi Pilkada yang akan dilaksanakan di pandemi ini dan siap-siap terinfeksi virus Corona. Perlu mendapatkan perhatian serius agar pelaksanaan sesuai dengan target.
Dalam kondisi ini, KPU harus melengkapi para petugasnya dengan alat pelindung diri (APD) agar aman dan selamat selama pelaksanaan. Kalau bisa minimal tidak terkena virus Corona. Masyarakat juga pasti cemas dengan pelaksanaannya nanti yang seperti apa. Takut terkena Covid-19.
Peluang Terinfeksi Virus cukup Banyak
Peluang terinfeksi virus akan lebih banyak pas hari pemilihan. Kehadiran pemilihan juga berhubungan dengan masalah ekonomi yang sudah terdampak oleh pandemi. Jadi memang tidak ada jaminan kesehatan saat kita datang ke hari pemilihan tentang Pilkada. Jadti bawa alat antisipasi pribadi saja.
Semoga tidak mempengaruhi hasil yang tidak mengenakkan tentang Pilkada akibat Corona. Diharapkan bisa berjalan secara demokratis, luber, dan jurdil. Jokowi berharap pada Pilkada tahun 2020 ini semakin berkualitas.
Jika dilihat dalam negara lain, penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada tetap lebih meyakinkan pemilih. Negara tersebut bisa dilihat dalam negara Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan. KPU dan pemerintah mencoba memperhatikan kesehatan.
Selain itu juga keselamatan masyarakatnya dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga akan memberikan rasa yang aman. Diharapkan tingkat partisipasi masyarakat baik. Diminta penyelenggara maupun peserta Pilkada membuat inovasi dalam tahapan Pilkada.
Tujuan Sesungguhnya
Tujuannya agar bisa beradaptasi dengan adanya Covid-19. Terutama saat melakukan tahap kampanye sampai pencoblosan terjadi. Tahapan kampanye dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 (71 hari). KPU membagi masa kampanye menjadi 3 fase.
Masa tenang dan pembersihan sekitar tanggal 6-8 Desember 2020. Pilkada akan serentak dilakukan baik tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten. Terkait dengan anggaran, Jokowi memastikan adanya kesiapan tentang hal tersebut.
Dilihat pada Peraturan KPU maka tenggat waktu penyerahan dokumen bisa diterima sampai sebelum adanya tahapan pendataan calon. Kalau bisa KPU meminta penyerahan data satu bulan sebelum tahapan pendataan calon dimulai. Alasannya lebih ke waktu yang diperlukan (perlu waktu).
Beberapa partai politik melakukan kerja sama dengan KPU dalam menjadwalkan ulang waktu penyerahan daftar kepengurusan parpol dalam beberapa hari ke depan. sebagian besar kampanye akan dilakukan di media online, dan lapangan.
Pilih yang Tatap Muka
Jika disuruh memilih orang-orang suka bertemu dan berkampanye secara tatap muka. Jika melalui media sosial kurang afdol. Jadi kampanye tatap muka lebih dianggap afdol dan efektif. Jadi itulah penjelasan tentang Pilkada yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun 2020.
Semoga berhasil.