Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/08/2025
POPLIVE

Hutang Puasa Tahun Lalu? Ini Hukumnya!

Tsamara
  • April 4, 2022
  • 2 min read
Hutang Puasa Tahun Lalu? Ini Hukumnya!

FEATURES, Malangpost.id – Setiap umat muslim yang sudah memasuki akil baligh diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. 

Apabila ada halangan untuk melaksanakannya secara penuh, seperti misalnya wanita hamil dan menyusui, wanita yang sedang haid, seseorang yang sedang sakit, atau musafir maka boleh untuk tidak berpuasa.

Namun orang-orang tersebut harus mengganti puasa tersebut di lain hari, sesuai dengan jumlah yang telah ditinggalkan itu. Tapi tak sedikit orang yang lalai atau lupa untuk membayar hutang puasanya.

Hukum Membayar Hutang Puasa

Lalu, sebenarnya apa sih hukumnya belum membayar hutang puasa hingga tiba Ramadhan yang selanjutnya?

Dikutip dari kanal Youtube Sirathal Mustaqim berjudul “Hukum Utang Puasa yang Menahun” yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, 

“Setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan atau ditinggalkan maka wajib qodho atau mengganti di hari lain selain Ramadhan”

Dalam (QS. Al-Baqarah [2]: 184) juga disebutkan,

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Dan jika hutang puasa itu belum dibayar juga sampai menahun, para ulama dalam madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa selain mengganti puasa, seseorang yang bersangkutan wajib membayar kafarat atau denda berupa fidyah, yakni memberi makan seorang miskin.

Hal ini disebabkan oleh orang yang bersangkutan tersebut dihukumi fidyah dan ditambah dengan qiyas (orang-orang yang tidak dapat menunaikan ibadah puasa).

“….Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Baca Juga:  HUT KAI, Daop 1 Beri Diskon Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Dalam artian, jika seseorang meninggalkan puasa dan mampu untuk menggantinya namun ia tetap tidak berpuasa, maka ia dihukumi keduanya.

1 hari puasa yang ditinggalkan senilai 1 mud gandum atau 675 gram beras.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat berbeda, bahwa hukum keduanya tidak bisa digabungkan, maka jika seseorang telah mengganti puasa tidak perlu membayar fidyah dan sebaliknya.

Wallahu a’lam bish-shawab.