Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ini Faktanya!
SOSOK, MalangLive – Pada 20 Juli 2022, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah bebas bersyarat.
Rizieg Shihab keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Rizieq Shihab telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid. Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Rizieq Shihab bebas bersyarat dari hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut belum bebas murni.
Rizieq resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2020.
Berikut fakta pembebasan bersyarat Rizieq Shihab.
Bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022
Rizieq Shihab menjalani program pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq memenuhi syarat administrative dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Eks pentolan Front Pembela Islam baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. Sedangkan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Lunasi denda Rp 20 Juta
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Rizieq dijerat dengan tiga tindak pidana.
Untuk tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua
Disambut keluarga
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq menemui keluarganya di kawasan Petamburan. Kedatangan Rizieq disambut keluarga.
Menurut Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta, kepulangan Rizieq Shihab di Petamburan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya.
Termasuk juga tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas.
Rizieq dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya secara internal.