Dalam Hal Dana Pinjaman Modal, Diskopindag Himbau UMKM Selalu Crosscheck Informasi
WIRABISNIS, Malangpost.id – Dalam mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, tiap BUMN memiliki program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Dulu program ini bernama PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), dengan adanya paradigma baru PKBL lantas berganti nama menjadi TJSL.
Bagi pelaku UMKM, TJSL dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan jasa administrasi (bunga) sebesar 6%.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan Tumbuh 4,4 Persen, PEN Dukung UMKM Berkembang Kala Pandemi
Sayangnya, oleh banyak oknum program ini justru dimanfaatkan untuk “mempermainkan” para pelaku UMKM.
Dengan modus menjadi makelar, mereka menarik sejumlah keuntungan hingga 20% dari dana pencairan TJSL milik pelaku UMKM. Salah satu alasannya adalah untuk dana pembinaan.
Padahal jika dipahami, dana pembinaan ini sudah disediakan oleh BUMN bersangkutan. Dana tersebut berasal dari biaya administrasi sebesar 6% yang sudah ditetapkan di awal.
Pelaku UMKM Harus Selalu Update
Disinggung terkait hal ini, Ir. Asih Siswanti Kepala Seksi Pengembangan dan Penguatan Usaha Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyampaikan, Sudah seharusnya pelaku UMKM selalu update informasi.
“Jadi UMKM jangan buta informasi, artinya melek teknologi,” kata Asih
“Sehingga walaupun sedang sangat membutuhkan dana, tetap lebih berhati-hati jangan asal ambil tawaran sebelum dicrosscheck,” sambungnya
Dirinya menekankan, kondisi sekarang sudah jauh berbeda dengan jaman dulu dimana teknologi belum terlalu berkembang.
Sehingga jika sekarang para pelaku UMKM tidak mengikuti teknologi informasi dan komunikasi, maka UMKM akan kalah dalam segala hal. Baik pengetahuan maupun pemasaran produk guna pengembangan usaha.
UMKM Diharapkan Lebih Mendekat ke Dinas Terkait
Selain itu dirinya menekankan, akan lebih baik jika UMKM lebih mendekat ke dinas yang menaungi dan bertanggung jawab kepada UMKM.
Sebagai contoh di Kota Malang, Diskopindag merangkul pelaku UMKM dengan cara membentuk komunitas-komunitas UMKM. Sehingga informasi yang masuk bisa lebih disaring.
Baca juga : UMKM Beserta Fenomena Buzzer, Demi Mendongkrak Pemasaran Produk
“Jadi setiap informasi yang masuk akan disaring. Kalau kami bilang tidak, maka kelompok UMKM juga tidak akan merespons,” tuturnya
Asih lantas menuturkan, jika ada pihak ketiga menawarkan bantuan untuk mengakses pinjaman modal usaha, bukan menjadi penipuan selama ada perjanjian dan persetujuan dari kedua pihak.
“Ini namanya memanfaatkan, dalam kondisi Covid banyak orang memanfaatkan orang lain. Dana bantuankan banyak sekali untuk UMKM,” ujarnya
“Semisal saya tidak bisa bikin email dan daftar untuk mendapatkan pinjaman modal. Saya minta tolong orang lain dan kalau sudah cair saya kasih 20%. Nah kalau kasus seperti ini kan jelas, bukan penipuan karena ada perjanjian sebelumnya,” tambah Asih
Hal Berbeda Jika Dana UMKM Ditarik Dana Sekian Persen
Akan tetapi lain lagi ceritanya jika UMKM ditarik dana sekian persen, namun pelaku UMKM tidak tahu menahu dan tidak ada perjanjian sebelumnya. Hal ini sudah masuk ranah penipuan.
Ia lantas meneruskan, agar tidak terjadi hal-hal semacam itu, serta supaya bantuan BUMN tepat sasaran tanpa dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau makelar. Jauh lebih baik, jika BUMN dalam memberi bantuan UMKM meminta rekomendasi dari dinas terkait pada tiap wilayah.
“Sekarang kalau BUMN langsung ke UMKM sendiri, tidak koordinasi dengan Dinas. Maka kebenaran data UMKM dan hal-hal semacam itu juga tidak bisa kita kontrol,” tekannya
Baca juga : Pemerintah Malang Raya akan Hidupkan Bioskop Kelud, Menjadi Central Para UMKM Lokal
Oleh karenanya diperlukan ada rekomendasi dinas, supaya pemerintah daerah setempat paham mengenai adanya bantuan-bantuan bagi UMKM. Serta dapat disalurkan dengan tepat.
Dia menyebut bahwa mendaftar legalitas UMKM saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Namun masalahnya, kontrol bagi para pelaku UMKM sangat minim.
Dampaknya banyak UMKM terdaftar secara resmi, namun UMKM belum tentu punya produk nyata. Sehingga masalah dana bantuan, khususnya dari pemerintah pihaknya berperan untuk memastikan ada tidaknya usaha UMKM sebagai calon penerima bantuan.
Tips Aman Bagi UMKM Dapatkan Dana Hibah
Saat ini UMKM menjadi salah satu solusi dalam perputaran ekonomi. Munculnya UMKM dari berbagai sektor pun sangat didukung. Sehingga kini banyak bantuan-bantuan dari pemerintah ditujukan untuk pelaku UMKM. Berikut ini tips aman bagi UMKM dapatkan dana hibah modal usaha, yang dirangkum oleh Malangpost.id dari berbagai sumber,
Cari Tahu Informasi Program Lewat Mesin Pencari (Search Engine)
Di era digital tentunya sangat mudah mencari deskripsi program yang ingin UMKM gunakan. Anda sebagai pelaku UMKM hanya tinggal mengakses informasi lewat internet dengan mesin pencari, seperti Google.
Cari sumber dari berbagai website resmi yang terpercaya, baca informasinya dengan cermat dan teliti. Tidak butuh waktu lama anda akan paham dan memiliki pengetahuan tentang program tersebut.
Jangan Gunakan Pihak Ketiga atau Makelar
Ketika anda sudah paham dengan informasi dan cara mengakses program tersebut, usahakan melakukan sendiri dan hanya tanya kepada kontak call center yang tertera di website jika anda bingung atau belum paham.
Anda juga bisa menghubungi secara formal perusahaan yang menyediakan program hibah bantuan dana usaha melalui email korespondensi resmi perusahaan.
Melalui kontak resmi tersebut, anda juga bisa menanyakan ada tidaknya kemitraan dengan pihak yang menawarkan program.
Mintalah Bukti Tertulis Atas Legal Formal
Jika ada pihak mengaku penyalur dan bagian dari perusahaan penyedia dana program atau bantuan.
Maka anda wajib minta bukti tertulis atas legal formal, sebagai penunjukkan dari institusi pemberi bantuan dan pihak yang mengaku sebagai penyalur memang ada kemitraan atau kerjasama.
Perhatikan Nilai Insentif atau Jasa Adminstrasi yang Dikenakan
Mengingat intensif program pembinaan dari institusi resmi seperti BUMN nilainya sangat rendah dan tidak memberatkan pemohon.
Disini anda harus selalu crosscheck besaran jasa administrasi alias bunga yang dikenakan. Jika yang dikenakan atau potongannya terlalu besar, dengan alasan-alasan tertentu. Ingat jangan langsung percaya, tapi cek kembali melalui cara-cara yang sebelumnya sudah dijelaskan.