Waspada Kembali! Kemenkes Terbitkan Edaran Baru, Kota Batu Perketat Protokol Kesehatan Meski Nol Kasus Covid

CITILIVE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Meskipun tingkat penularan dan angka kematian masih relatif rendah, Kemenkes mengimbau seluruh daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di Jawa Timur, Plt Gubernur Emil Elestianto Dardak mengonfirmasi adanya dua kasus Covid-19 yang terdeteksi sepanjang tahun 2025. Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kasus positif Covid-19 yang ditemukan di wilayahnya. “Di Kota Batu tidak ada kasus ditemukan. Dua kasus di Jatim dipastikan bukan berasal dari warga Kota Batu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja, pada Selasa (3/6/2025).
Meskipun demikian, Dinkes Kota Batu tetap mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai langkah pencegahan. Aditya menekankan pentingnya penggunaan masker, terutama bagi individu yang mengalami gejala flu atau batuk, serta menganjurkan isolasi mandiri bagi mereka yang menunjukkan indikasi Covid-19. “Memakai masker saat flu, kalau dirasa menularkan lebih baik karantina mandiri. Kalau ada indikasi ke arah Covid-19 harus ada treatment, dan dicatat. Ini untuk memastikan tidak ada penyebaran,” tambahnya. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Dinkes Kota Batu juga akan mengeluarkan edaran khusus untuk memastikan masyarakat melakukan upaya-upaya pencegahan dan menerapkan PHBS.
Aditya menegaskan bahwa kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk Covid-19 dan Demam Berdarah Dengue (DBD), harus terus ditingkatkan, terlepas dari ada atau tidaknya kasus yang terkonfirmasi. “Kami sampaikan ini bukan karena kasus per kasus. Masyarakat harus hati-hati dengan infeksi atau virus, Covid-19 atau DBD. PHBS harus diterapkan saat ada atau tidaknya Covid-19,” tegasnya.
Kemenkes RI, melalui SE yang diterbitkan, juga meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19 dan penyakit menular lainnya. Langkah ini mencakup pengaktifan surveilans penyakit mirip influenza (ILI) dan infeksi saluran pernapasan akut berat (SARI), serta pemantauan ketat terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri, menggunakan masker saat berada di kerumunan atau saat sakit, serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan masyarakat tetap sehat. (Ab)