Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Sanksi Pemotongan Gaji 40% Akibat Langgar Kode Etik
HUKUM, Malangpost.id – Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Karena berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili Pintauli diduga menyalahgunakan jabatannya untuk berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan Syahrian atau untuk intervensi pembayaran gaji keluarganya yang menjabat direksi PDAM Tanjungbalai.
Dalam komunikasinya, ia sempat menyarankan Syahrial untuk melakukan konsultasi dengan Arif Aceh, pengacara rekomendasinya. Sosok yang dimaksud belum diketahui secara pasti beserta lanjutan dari rekomendasi Lili Pintauli tersebut.
“Terperiksa menyarankan agar saksi M. Syahrial menghubungi seorang pengacara di Medan. dengan mengatakan “ya udah ini nomor Arif Aceh, komunikasikanlah dengan dia,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin.
Dilansir dari antaranews, perbuatan Lili Pintauli terkena pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a. Tertera pada Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Hal ini berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK, untuk kepentingan pribadi. Serta berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak di sidang daring, Senin (30/8).
Sanksi yang diberikan oleh Dewan Pengawas kepada Lili Pintauli cupuk berat. “Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” jelas Tumpak.