Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
24/04/2025
NEWSLIVE

Tentang Ibadah Haji, Rukun Islam ke-4 Bagi Muslim yang Mampu

desi3
  • Mei 17, 2024
  • 4 min read
Tentang Ibadah Haji, Rukun Islam ke-4 Bagi Muslim yang Mampu

NEWSLIVE – Ibadah haji yang merupakan rukun Islam keempat, berlangsung selama bulan Dzulhijjah, yang diterjemahkan menjadi ‘bulan haji’.

Ibadah haji merupakan kewajiban agama wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh semua Muslim dewasa yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan, dan menghidupi keluarganya selama mereka tidak berada di rumah.

Saat muslim hendak menunaikan ibadah haji, syarat wajib haji dan rukun haji menjadi hal pertama dan penting.

Untuk menghindari haji tidak sah, ketahui syarat wajib dan rukun haji sebelumnya.

Syarat Wajib Haji

Perlu diketahui, syarat wajib haji berbeda dengan rukun haji. Syarat wajib haji ini merupakan beberapa hal yang membuat seseorang wajib menunaikan ibadah haji.

Salah satu syarat tersebut adalah ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja.

Syarat-syarat wajib haji ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban berhaji.

Merujuk berbagai keterangan dari Al-Qur’an dan hadis, para ulama berkesimpulan bahwa setidaknya ada syarat umum wajib haji adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kemampuan, baik secara fisik, keamanan dalam perjalanan sampai Tanah Suci, dan juga kemampuan harta.

Muslim yang memenuhi syarat ini kemudian terkena kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Wajib haji tidak berdampak langsung pada keabsahan haji manakala ditinggalkan, berbeda dari rukun haji.

Rukun Haji

Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji, menentukan keabsahan ibadah haji, dan tidak dapat digantikan dengan denda bila tidak terlaksana.

Secara umum ada lima rukun haji yang dipaparkan dalam kitab-kitab fiqih:

  • Ihram
  • Wukuf di Arafah
  • Tawaf
  • Sa’i
  • Cukur rambut

Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim sebagaimana kami lansir dari NU online mengatakan, meski haji tetap sah tanpa melaksanakan wajib haji, tetapi seseorang berdosa bila wajib haji itu ditinggalkan tanpa uzur.

Baca Juga:  Tubuh Tetap Bugar Selama Ibadah Haji? Ikuti Tips Berikut!

Wajib haji sendiri terdiri dari enam:

  • Niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/umrah)
  • Menginap di Muzdalifah
  • Menginap di Mina
  • Tawaf wada’ (perpisahan)
  • Melempar jumrah

Jalur keberangkatan haji

Di Indonesia sendiri, terdapat tiga jalur keberangkatan, yaitu haji reguler, haji plus atau khusus, dan furoda.

Masing-masing jenis program keberangkatan ini memiliki harga, kelas, dan fasilitas yang berbeda.

Definisi

Berikut definisi dari Istilah haji reguler, haji plus, dan haji furoda

Haji reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia. Untuk kuota haji dari pemerintah Arab Saudi didominasi oleh jemaah haji pada program reguler.

Sementara itu, haji plus atau ada juga yang menyebutnya haji khusus juga merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia. Namun bedanya, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.

Terakhir adalah haji furoda, program haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Artinya, kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Di Tanah Air sendiri, praktik haji furoda sudah legal di Indonesia melalui Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Durasi

Durasi waktu yang dihabiskan di tanah suci untuk menjalankan ibadah haji pun berbeda-beda di antara tiga jenis program haji tersebut.

Program haji reguler yang paling lama, sekitar 40 hari. Untuk program haji plus menghabiskan waktu yang lebih singkat, yaitu sekitar 25 hari.

Dan terakhir, program haji furoda memiliki durasi 16-24 hari dari keberangkatan hingga kepulangan.

Fasilitas

Dari tiga program haji tersebut juga terdapat dalam fasilitas yang didapatkan.

Baca Juga:  Pelabuhan Dorong Perekonomian Indonesia di Kala Pandemi

Fasilitas haji reguler termasuk standar, seperti penginapan biasa berjarak 2-5 kilometer dari Masjidil Haram dan tenda di Arafah dan Mina.

Sedangkan haji plus/khusus, pihak penyelenggara menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan penginapan yang dekat dengan Masjidil Haram. Selain itu, tenda di Arafah dan Mina dilengkapi dengan kasur dan AC.

Adapun haji furoda menawarkan fasilitas yang eksklusif seperti haji plus, tetapi lebih mewah dibandingkan haji plus.