Syarat Terbaru Naik Pesawat Wajib Tes Antigen dan PCR, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

NEWSANTARA, MalangLive – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri, baik darat, laut, maupun udara.
Aturan terbaru mengatur syarat naik pesawat wajib tes antigen dan PCR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli 2022.
Syarat terbaru tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang.
Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito syarat terbaru naik pesawat diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian.
Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak berpotensi menulari orang lain jika sedang bepergian.
“Kebijakan mulai berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” kata Wiku dalam keterangan tertulis pada Sabtu 9 Juli 2022.
Berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Jadi, bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara, ketahui syarat perjalanan agar bisa terbang.