Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
29/03/2024
NEWSLIVE

Salah Ketik Undang-Undang, Apakah Bisa Dipermasalahkan?

  • November 4, 2020
  • 2 min read
Salah Ketik Undang-Undang, Apakah Bisa Dipermasalahkan?

TRENDING, malangpost.id- Drama kembali terjadi. Setelah adanya demo yang berlarut-larut lamanya kini mulai surut, timbul percikan api yang mungkin dapat memancing amarah masyarakat. Terdapat kabar yang menyatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat kesalahan pengetikan. Menanggapi hal ini pihak dari istana memberikan pernyataannya.

Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa ia sudah melakukan review terhadap UU Cipta Kerja dan menemukan sejumlah kesalahan teknis. “Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata Pratikno. Adanya kesalahan teknis ini tidak menandakan dapat menganggu Implementasi peraturan.

Ada Salah Ketik dalam UU Cipta Kerja

Salah ketik terdapat pada pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada ‘ayat (1) huruf a’ di dalam Pasal 5. Pada pasal 757 yang mana ayat 5 seharusnya merujuk ayat 4, tetapi ditulis ayat 3. Ini menandakan kekeliruan yang cukup fatal bagi sebuah undang-undang.

Meskipun telah dilakukan cleansing dan dipublikasikan, ternyata masih terdapat beberapa kesalahan. Ini menandakan bahwa UU Cipta Kerja yang diberikan kepada publik belumlah siap. Terlihat kesan terburu-buru bagi para legislator untuk mengesahkan UU tersebut. Tidak dipungkiri ini menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat karena menganggap bahwa disahkannya UU ini bertujuan agar memudahkan investor asing masuk ke dalam negeri dan merugikan rakyat Indonesia.

Tetapi pengamat hukum Umbu Rauta mengatakan bahwa revisi tidak bisa dilakukan begitu saja. Ketika sebuah undang-undang sudah sampai ditangan presiden, itu sudah melewati beberapa tahapan yang tidak sedikit. Mulai dari paripurna DPR hingga masuk ke pemerintah melalui sekretaris negara. Apabila terdapat perubahan, maka pemerintah maupun DPR RI harus mengajukan RUU Perubahan untuk memperbaiki kesalahan ketik pada UU tersebut. Ini adalah sistem yang harus dilalui dalam suatu rancangan undang-undang. Pembuatan sebuah peraturan haruslah melihat banyak aspek, mulai dari aspek sosial, lingkungan, hukum, dan lain-lainnya, terlebih yang disusun adalah undang-undang yang memiliki hirarki yang tinggi di dalam perundang-undangan di Indonesia.