Resmi! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan Usai HUT RI

NEWSLIVE – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam rangka perayaan kemerdekaan,” ujar Juri.
Menurutnya, momentum ini juga menjadi ajang untuk memperkuat semangat kebangsaan, gotong royong, serta mendorong kreativitas masyarakat. Pemerintah pun mengimbau agar tradisi lomba-lomba 17 Agustusan kembali digalakkan di berbagai lingkungan, dari sekolah, kampus, hingga perkantoran.
Meski disebut sebagai hari yang diliburkan, Juri tidak menjelaskan secara rinci apakah 18 Agustus masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama tambahan. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025 melalui SKB Tiga Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Sejalan dengan penetapan libur ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian, serta pemerintah daerah, untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan di wilayah masing-masing.
Dalam edaran tersebut, pemerintah mengimbau pemasangan bendera Merah Putih, umbul-umbul, serta dekorasi bernuansa kemerdekaan di seluruh instansi pemerintah, BUMN, sekolah, kampus, hingga sektor swasta. Pemasangan atribut ini diminta dilakukan sepanjang bulan Agustus, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Dengan penetapan 18 Agustus sebagai hari libur tambahan, maka pada bulan Agustus 2025 terdapat dua hari libur nasional:
• Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia
• Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan usai HUT RI
Sementara itu, tidak ada cuti bersama lain yang ditetapkan sepanjang Agustus, sehingga tidak tercipta long weekend resmi selama bulan ini.
Berikut daftar tanggal merah di Agustus 2025:
• Minggu, 3 Agustus
• Minggu, 10 Agustus
• Minggu, 17 Agustus (HUT RI)
• Senin, 18 Agustus (Libur Tambahan)
• Minggu, 24 Agustus
• Minggu, 31 Agustus
Penambahan hari libur ini menegaskan keinginan pemerintah agar perayaan HUT RI tak hanya bersifat seremonial di pusat pemerintahan, tapi juga dirayakan secara luas dan partisipatif di seluruh daerah. Pemerintah juga berharap semangat kemerdekaan dapat diinternalisasi masyarakat melalui berbagai kegiatan positif.