Polda Metro Jaya Mangkir Dua Kali dalam Praperadilan Rizieq
TRENDING, malangpost.id- Setelah memasuki babak baru di persidangan, kini pihak termohon melakukan pengajuan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rizieq kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sempat ditolak. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Hakim Tunggal Suharno mempertanyakan ketidakhadiran Polda Metro Jaya sebanyak dua kali selaku termohon dalam praperadilan yang diajukan oleh mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran Polda Metro Jaya sebagai pemohon selama dua kali ini mengakibatkan tidak dibacakannya permohonan praperadilan itu di persidangan. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam suatu persidangan secara umum dilakukan untuk mengulur-ulur waktu persidangan sehingga salah satu pihak mengalami kerugian. Ini merupakan suatu praktek yang tidak boleh dilakukan meskipun masih banyak yang melakukan hal demikian.
Suharno pun menanyakan ketidakhadiran Polda Metro Jaya Kepada pihak termohon. Termohon pun lantas menerangkan alasan ketidakhadirannya dalam sidang pertama. Menurutnya, kala itu berkas-berkas permohonan yang diajukan salah alamat sehingga pihaknya memutuskan untuk tak hadir. Dan ketidakhadiran pemanggilan kedua dikarenakan masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim.
Setelah mendengarkan penjelasan termohon, hakim pun kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan yang telah gagal dibacakan dalam dua pekan sebelumnya.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tengah menyusun surat dakwaan kasus-kasus pidana Rizieq untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.