Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
31/01/2025
NEWSLIVE

Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih Tulisan Hitam

intern1_Maharani
  • Agustus 13, 2021
  • 2 min read
Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih Tulisan Hitam

TRENDING, Malangpost.id – Aturan baru Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor berlatar belakang putih dengan tulisan hitam akan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi termasuk mobil dan motor.

Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, penerapannya akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari mobil atau motor yang baru diregistrasi ke kepolisian.

“Jadi untuk semua kendaraan dan yang baru dulu,” kata Taslim dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (13/8).

Baca juga : Dilaporkan ke KPPU, Himbara Batal Terapkan Peraturan Terkait Cek Saldo Berbayar

Selain mobil dan motor baru, plat jenis ini juga akan diberikan kepada kendaraan yang masa berlaku plat nomor lima tahunnya sudah habis. Penggantian akan dilakukan pada saat pengurusan perpanjangan STNK.

“Sehingga untuk TNKB yang belum habis tidak perlu diubah, masyarakat tidak perlu khawatir kendaraannya bermasalah,” ungkap dia.

Aturan plat nomor putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini berlaku sejak 5 Mei, namun Taslim mengatakan penerapan plat nomor putih belum bisa dilakukan saat ini.

Penerapan tergantung pada anggaran yang akan diajukan di akhir tahun

Penerapan tersebut dikatakan tergantung pada anggaran yang akan diajukan di akhir tahun. Menurut perkiraan Taslim, implementasinya mungkin pada 2022.

Taslim juga menambahkan, plat ini tidak memiliki desain khusus. Perbedaan dari model lama hanya pada warna yang merupakan kebalikan dari plat nomor sebelumnya dengan latar belakang hitam tulisan putih.

“Pada dasarnya sama dengan yang lama, perubahan hanya dari sisi warna dasar dan warna tulisan saja,” ucap Taslim.

Saat diterapkan, masyarakat diharapkan tidak kaget jika kendaraan pribadi di jalan raya memiliki dua plat nomor yang berbeda warna. Baik itu berlatar belakang putih dan hitam, pada masa transisi.

Baca Juga:  Pengecatan Pesawat Kepresidenan Senilai Rp. 2M Tuai Kritikan, Karena Kesampingkan Keselamatan

Taslim juga menjelaskan, penggantian warna plat nomor tersebut untuk memaksimalkan kamera atau CCTV dalam menangani pelanggaran lalu lintas, dengan metode berbasis elektronik atau biasa dikenal dengan ETLE.

Kamera ETLE saat ini dikatakan kesulitan menangkap visual plat nomor hitam tulisan putih. Misalnya menangkap angka ‘1’ terbaca ‘I’ atau sebaliknya, atau juga ‘5’ seperti huruf ‘S’ atau sebaliknya.