Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/06/2025
NEWSLIVE

Pemerintah Siapkan Rp35,5 Triliun untuk  Gaji ke-13 dan Tunjangan ASN, Dicairkan Mulai Juli 2022

desi3
  • Juni 29, 2022
  • 2 min read
Pemerintah Siapkan Rp35,5 Triliun untuk  Gaji ke-13 dan Tunjangan ASN, Dicairkan Mulai Juli 2022

TRENDING, MALANG LIVE –  Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di cairkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Selain itu, anggaran tersebut juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah di sediakan dalam APBN tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 sebagaimana kami lansir dari Antara.

Anggaran Berasal dari Belanja Kementrian dan Lembaga

Sri Mulyani menyebutkan anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Kemudian, sekitar Rp15 triliun di berikan untuk ASN daerah, yakni pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat di tambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

“Perbedaan dari 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini di tambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” lanjutnya.

8,76 Juta Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan di bayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok. Lalu di tambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga:  UIN Maliki Malang Tekankan Loyalitas dan Integritas sebagai ASN

Gaji ke-13 tahun 2022 di berikan kepada 8,76 juta penerima, yakni ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, termasuk TNI dan Polri. Selanjutnya, di berikan kepada ASN daerah sebanyak 3,65 juta orang dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang. Sri Mulyani lebih lanjut mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap di jalankan apapun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga di tujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya di hadapi para orang tua.