Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
NEWSLIVE

Pembahasan RKUHP Diminta Libatkan Penyandang Disabilitas

abirafdi
  • Juni 14, 2021
  • 2 min read
Pembahasan RKUHP Diminta Libatkan Penyandang Disabilitas

TRENDING, malangpost.id- Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Pemantau RKUHP kini mulai mendesak Pemerintah serta DPR untuk ikut melibatkan penyandang disabilitas dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

RKUHP sudah digagas bertahun-tahun hingga detik ini yang terus menuai pro dan kontra dari masyarakat. Berbagai isu telah tersebar di berbagai media yang menyebabkan pro kontra hingga menyebabkan beberapa kericuhan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Kini Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Pemantau RKUHP mendesak agar Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera membuka ruang pelibatan bagi penyandang disabilitas, untuk menyampaikan masukannya terhadap draf RKUHP, sebelum resmi dimasukkan ke dalam Prolegnas kembali.

Pemerintah juga diminta untuk menyebarluaskan ke dalam laman resmi pemerintah dan DPR, dokumen draf RKUHP yang aksesibel bagi penyandang disabilitas dengan hambatan penglihatan, serta menghadirkan juru bahasa isyarat dalam semua forum yang membahas RKUHP.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk aspirasi dan keinginan dari kaum yang selama ini merasa diabaikan oleh pemerintah sehingga adanya RKUHP ini dianggap sebagai suatu kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk bisa menyuarakan aspirasinya hingga dapat didengar oleh Pemerintah dan DPR.

Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Pemantau RKUHP mengungkapkan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan pemerintah dan DPR akan memasukan RKUHP sebagai RUU prioritas ke Prolegnas 2021, untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya dan disahkan.

Koalisi mengatakan, bentuk pelibatan sulit tercapai karena pembahasan RKUHP tidak berjalan transparan dan inklusif. Koalisi pun menilai, draf RKUHP tersebut kontraproduktif dengan serangkaian upaya pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas saat ini.