Panji Gumilang Diperiksa, Ini Faktanya!

NEWSLIVE – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama. Panji Gumilang dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Berikut beberapa fakta-fakta mengenai pemeriksaan tersebut.
Panji Gumilang diperiksa mulai pukul 13.50 WIB dan keluar dan ada di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. Sempat terjadi kericuhan dan saling dorong atara polisi, pengawal Panji, dan awak media saat Panji Gumilang pertama kali keluar.
“Sudah ditanyakan semua (pertanyaan peneyelidik). Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik. Terima kasih saudara-saudara,” kata Panji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, penyidik akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. “Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut,” ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Langkah tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menaikan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Baca juga: Ditanya soal Bekingan untuk Al Zaytun, Panji Gumilang Sebut Sudah Jawab ke Penyidik Bareskrim.
Adapun tahap penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara yang dilakukan Polri setelah meminta keterangan Panji Gumilang selaku terlapor selama sembilan jam pada Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri. “Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara.
Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ucap Djuhandani.
Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki
Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Berikut merupakan fakta-fakta pemeriksaan Panji Gumilang:
1. Ditanya 30 Pertanyaan
Panji mengaku dirinya mendapat lebih dari 30 pertanyaan. Dia pun sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan baik.
Terkait angka persisnya, pihak Bareskrim Polri menjelaskan jumlah pertanyaan ada 26.
“Semuanya, panggilan bareskrim telah saya penuhi dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya. Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan, sudah bisa dijawab dengan baik,” ucapnya.
Panji berharap proses ke depan berjalan lancar.
“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar. Saudara-saudara telah saya berikan informasi selanjutnya nanti kami minta jalan supaya bisa pulang,” ujarnya.
2. Panji Belum Menjadi Tersangka
Panji Gumilang masih berstatus saksi, tidak menjadi tersangka sampai selesai pemeriksaan jelang tengah barusan.
“Ah nggak. Belum sampai ke sana,” kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) jelang tengah malam.
Panji menjawab suara pertanyaan wartawan soal apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus ini belum kelar.
“Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusanya belum selesai,” kata Panji.
3. Panji Beri Jawaban Atas 3 Pertanyaan Polisi
Panji membeberkan sejumlah jawaban dan pertanyaan antara dirinya dengan penyidik. Dia menyampaikan 3 dari banyak pertanyaan yang ditanyakan.
“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab,” kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin(3/7/2023) malam.
Panji menuturkan dirinya juga ditanya apakah pernah berurusan dengan hukum atau tidak. Panji kemudian menjawab pernah.
“Keduanya, ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum dijawab pernah,” tuturnya
Panji menyampaikan dia lalu ditanya soal ketetapan hukum atas kasus yang pernah membelitnya. Dia mengatakan pernah dihukum sepuluh bulan di kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia yang membangun Al-Zaytun.
“Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan,” ucapnya.
4. Polisi Yakin Mempidanakan
Polisi menyebut telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor Panji Gumilang. Sehingga, polisi menyebut kasus ini layak untuk dinaikkan menjadi penyidikan.
“Ini sudah cukup untuk kami yakini ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi bukti bukti lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.